Radar Jember – Di tengah euforia penerimaan surat keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu, para ASN baru itu agar tidak terjebak pada mentalitas feodal.
Mereka diminta tetap membumi dan hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan menempatkan diri sebagai kaum priayi.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember Widarto saat menyerahkan SK kepada 8.344 PPPK paruh waktu di Stadion Jember Sport Garden (JSG), Selasa (23/12).
Ia menegaskan, semangat melayani harus menjadi fondasi utama setiap ASN.
“Sejatinya teman-teman ASN itu adalah pelayan. Jadi jangan bersikap sebagai priayi,” tegas Widarto.
Widarto menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan hasil perjuangan panjang yang melibatkan eksekutif dan legislatif.
Proses tersebut diperkuat dengan terbitnya Keputusan Menteri-PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum bagi tenaga non-ASN kategori R3 dan R4.
“Dengan adanya keputusan MenPAN-RB itu, teman-teman honorer akhirnya bisa diakomodasi menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan, status ASN justru membawa tanggung jawab moral yang lebih besar.
Pelayanan publik harus menjadi orientasi utama, bukan sekadar rutinitas administratif.
Kehadiran ASN, kata Widarto, seharusnya memberi solusi dan mendekatkan diri kepada masyarakat.
“Kami berharap setelah menerima SK bupati, para PPPK paruh waktu semakin bersemangat melayani publik dan masyarakat Jember,” kata Widarto yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Jember.
Meski demikian, Widarto menilai persoalan non-ASN belum sepenuhnya tuntas.
Masih terdapat tenaga honorer yang belum terakomodasi.
Ia menekankan pentingnya penyusunan peta jalan agar PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan statusnya secara bertahap, tanpa menghambat proses regenerasi aparatur.
Sebelumnya, isu non-ASN sempat memicu kegelisahan.
Pada Juli 2025, puluhan honorer mengadu karena terancam dirumahkan meski telah mengabdi puluhan tahun.
Dorongan dari legislatif agar ada kepastian kerja akhirnya direspons melalui kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh