Radar Jember - Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, Dana Desa (DD) sebanyak 48 desa di Kabupaten Jember dari pemerintah pusat terancam gagal cair.
Jika demikian, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) akan pincang, karena DD menjadi bagian dari sumber utama APBdes, selain dari anggaran dana desa (ADD).
Keterlambatan pencairan DD tahap kedua ini pastinya akan mengganggu program dan pembangunan di 48 desa tersebut.
Ini juga akan berpotensi membuat dana miliaran rupiah hanya akan terparkir atau tertahan yang ujungnya bisa masuk ke Silpa anggaran negara.
Untuk itu, perlu langkah cepat agar DD/ADD bisa segera dicairkan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Jember, macetnya pencairan DD/ADD dipicu lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Beleid yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pada 19 November 2025 itu, tegas mengatur secara ketat mengenai persyaratan penyaluran Dana Desa.
Salah satu poin krusial persyaratan pencairan DD tahap II, yakni mewajibkan penyampaian laporan realisasi penggunaan DD Tahap I, dengan capaian minimal tertentu, dan melampirkan serapan tahun anggaran sebelumnya.
Selain itu, yang paling menjadi pukulan cukup telak bagi para kepala desa adalah mensyaratkan kelengkapan legalitas pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga surat pernyataan desa menyanggupi mendukung KDMP memakai APBDes.
Di satu sisi, pengetatan administrasi dan efektivitas anggaran melalui PMK 81/2025 ini memastikan akuntabilitas penggunaan DD.
Namun di sisi lain, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa. Termasuk pemerintah daerah di Jember.
Terlebih di Jember selama ini, baru segelintir KDMP yang kokoh berdiri dan beroperasi.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember juga belum menguraikan detail persoalan tersebut.
"Maaf masih rapat, Mas," jawab Kepala Dispemasdes Jember Harry Agus Triono saat dikonfirmasi, Selasa (9/12).
Bupati Jember Muhammad Fawait mengakui persoalan keterlambatan pencairan DD/ADD ini menjadi pukulan para kepala desa, di hampir seluruh Indonesia.
"Fenomena itu tidak cuman terjadi di Jember, tapi juga di Jawa Timur bahkan nasional," katanya.
Gus Fawait, sapaan akrabnya, mengaku sedang berupaya mencari titik terang atas persoalan ini dengan berkomunikasi intensif dengan pemerintah pusat.
"(Soal DD, Red) Kami masih terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat, terkait masalah apa yang terjadi dan lain sebagainya," katanya.
Ia berharap agar masalah pengetatan laporan ini dapat segera menemukan solusi, mengingat waktu efektif tahun anggaran 2025 yang semakin sempit.
"Mudah-mudahan ada solusi ke depannya," harapnya.
Jika dirata-rata dengan rate terkecil masing-masing DD Rp 270 juta per desa (sisa alokasi 40 persen tahap II, dari 60 persen di tahap I), maka DD yang tertahan untuk 48 desa itu bisa mencapai sekitar Rp 13 miliar.
Persoalan itu juga sempat memantik perhatian sejumlah wakil rakyat di Parlemen Tegalboto Jember, salah satunya datang dari Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni.
Ia menilai, perlu diurai lebih detail penyebab DD tidak dapat dicairkan.
Baik DD yang sifatnya mandatory (sudah diatur penggunaannya oleh pemerintah) atau yang diserahkan kepada pemerintah desa.
"Nah, dua-duanya ini harus memedomani dasar hukum. Kalau salah satu dari dana tersebut tidak cair, artinya, masalahnya ada di pemerintah, kenapa aturan itu tidak segera dibuat, sehingga pemerintah desa/ kabupaten tidak bisa mencairkannya. Jadi problemnya di pemerintah pusat, di Kementerian Keuangan, di Kementerian Desa, lantas siapa yang rugi, tentu rakyat," katanya.
Tabroni meyakinkan, tersendatnya pencairan DD itu berefek pada sejumlah program pembangunan desa macet.
Termasuk program pekerjaan fisik yang seharusnya lebih dipacu menjelang akhir tahun.
Selain itu juga program yang terkait langsung dengan pelayanan publik.
"Kalau terus dibiarkan, ke depan tentu membuat desa semakin tertinggal, karena itu persoalan ini menjadi PR pemerintah pusat, agar mereka betul-betul serius dan sungguh-sungguh mengatur regulasi yang mereka buat, karena kalau regulasi tidak siap, yang dirugikan jelas rakyat," pungkas legislator PDIP ini. (mau/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh