KALIWATES, Radar Jember - Posisi penjabat sekretaris daerah (Pj Sekda) Jember Jupriono, dipastikan akan bertahan hingga akhir Desember 2025 nanti.
Meski belum definitif, posisi penting sebagai panglima para ASN ini dipastikan akan terisi di tahun 2026.
Hal itu dikemukakan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait, terkait pengisian sejumlah jabatan kosong pada jabatan tinggi pimpinan tinggi pratama, di lingkungan Pemkab Jember.
"Kita ketahui memang regenerasi itu sebuah keniscayaan, dan beberapa posisi memang diisi oleh Plt (pelaksana tugas), tentu semua itu juga kita pikirkan," kata Gus Fawait, saat ditemui di Bunga Desaku Jilid 6 Panti, (26/10).
Gus Fawait, sapaan akrab dia, menegaskan bahwa tidak ingin terburu-buru melakukan pengisian jabatan.
Salah satu pertimbangannya, mengingat eksekutif dan legislatif hari ini yang sedang menggodok revisi Perda tentang perangkat daerah atau KSOTK, yang akan melebur sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Jember.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Jember diketahui memang sedang melelang sejumlah posisi kepala OPD dan sudah ada sekitar 11 nama hasil seleksi jabatan yang telah berlangsung kemarin dan telah mendarat di meja bupati untuk segera diputuskan.
Nama-nama itu nantinya akan mengisi empat jabatan kepala OPD kosong yang hari ini masih diisi oleh Plt.
Diantaranya Diskominfo, Dishub, Badan Kesbangpol, dan BKPSDM.
"Kami bertahap lakukan open bidding ini secara bertahap, karena nanti kita ada perda SOTK baru, sehingga kita penataan lagi dengan baik," katanya.
Lebih lanjut, Gus Fawait juga menyebut bahwa rencana lelang jabatan atau open bidding untuk beberapa OPD lain, termasuk Sekda, akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang.
Baca Juga: Bupati Fawait Turun Gunung ke Panti, Bunga Desaku Jilid 6 Jadi Wadah Aspirasi dan Layanan Langsung
"Jadi hari ini kita lakukan open bidding untuk kepala OPD yang tidak ada penggabungan (karena SOTK baru). Nanti tahun 2026 open bidding lagi untuk sekda dan kepala OPD lainnya, targetnya secepatnya, sehingga 2026 nanti terisi semuanya," pungkas Gus Fawait. (mau/nur)
Editor : M. Ainul Budi