Radar Jember - Proses pengisian sejumlah pos jabatan kosong di lingkungan Pemkab Jember telah berlangsung sejak beberapa hari terakhir.
Dari awal proses seleksi atau lelang jabatan (open bidding) ini, sejumlah nama-nama mulai bermunculan.
Tim Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama mencatat, pada tahap seleksi administrasi, sebanyak 15 nama yang dinyatakan lolos berhak melaju ke babak penentuan.
Di antaranya A Fauzi, Abdul Ghofur, Dwi Handarisasi, dan Lingga Diputra, melamar di posisi kepala Kesbangpol Jember.
Kemudian, Danang Andriasmara, Dannie Allcholin, Gatot Triyono, dan Leon Lazuardy, yang melamar di posisi kepala Dishub Jember.
Lalu, Deni Irawan, Dwi Sunu Arinugroho, Rachman Hidayat, dan Siswanto, melamar di posisi Kepala BKPSDM Jember, yang juga diikuti oleh A. Fauzi.
Sedangkan Nuryadi, Rachmat Agung Purnama, Regar Jeane Dealen Nangka Siswanto, melamar di posisi Kepala Diskominfo Jember, yang juga diikuti oleh Abdul Ghofur.
Plt Kepala BKPSDM Jember Rahman Hidayat membenarkan bahwa 15 nama yang lolos ini akan menghadapi serangkaian ujian tahap lanjut berikutnya, yang akan dilangsungkan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, tanggal 10-11 Oktober.
Mereka diwajibkan mengikuti uji kompetensi manajerial (10/10) dan uji kompetensi teknis dan wawancara (11/10).
"Seluruh tahapan itu dilaksanakan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Jatim di Surabaya. Setelah wawancara, peserta juga akan menjalani tes kesehatan," ujarnya.
Rahman menambahkan, daftar nama peserta yang lolos telah terpublikasikan secara terbuka pada edaran di laman resmi yang dikeluarkan BKPSDM, tertanggal 7 Oktober 2025 kemarin.
"Lelang jabatan ini bertujuan mendapatkan sumber daya manusia yang berintegritas dan profesional sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," imbuh Rahman.
Terpisah, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, juga membenarkan dan telah mendapatkan informasi mengenai proses lelang jabatan ini.
Ia menilai, rangkaian seleksi ini demi menghasilkan yang terbaik untuk pengisian sejumlah pos jabatan kosong di Pemkab Jember.
"Keputusan Pansel nanti bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tambah politisi Gerindra itu. (mau/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh