Radar Jember - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember tahun 2025 sebesar Rp 1,137 triliun.
Ini, tampaknya bisa meleset lagi saat tutup tahun, karena capainnya baru di angka 60,7 persen selama delapan bulan terakhir.
Untuk itu, perlu kerja ekstra agar target PAD bisa tercapai atau bahkan terlampaui.
Namun, dalam 10 tahun terakhir tak pernah ada capaian PAD secara umum yang bisa melebihi dari target.
Per 31 Agustus 2025, realisasi baru mencapai Rp 690,4 miliar atau sekitar 60,7 persen dari target Rp 1,137 T.
Sehingga beban menutup celah sekitar Rp 447 miliar jadi pekerjaan yang harus dikejar.
Meski begitu, capaian ini lebih baik dibanding rerata PAD sepuluh tahun terakhir.
Namun, hanya Rp 640-an miliar dan masih jauh dari target.
Kondisi ini memperlihatkan masalah serius dalam kinerja OPD penghasil serta lemahnya strategi usaha menggali sumber-sumber PAD yang baru (ekstensifikasi).
Ketimpangan kinerja antarpos pendapatan semakin memperjelas situasi.
Tiga sektor dengan capaian terendah patut mendapat perhatian serius.
Ketiganya yakni Retribusi Jasa Usaha hanya mencapai 15,50 persen dari target Rp 45,84 miliar, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan baru 19,54 persen dari target Rp 15 miliar, serta PBB-P2 yang berhenti di angka 26,85 persen dari target Rp 83 miliar.
Selisih yang masih menganga, antara 73 hingga 84 persen, menunjukkan lemahnya pengelolaan.
Padahal, ketiga sektor ini memiliki basis potensi yang cukup besar di Jember.
Lambannya realisasi menandakan ada persoalan mendasar pada sisi pendataan, pengawasan, maupun kepatuhan wajib pajak.
Sebaliknya, beberapa pos pajak dan retribusi relatif lebih sehat.
Retribusi Jasa Umum, misalnya, sudah mencapai 73,63 persen dari target Rp 581,39 miliar.
Pajak Parkir mencatat realisasi 67,26 persen, sementara Pajak Air Tanah berada di 64,34 persen.
Meski demikian, capaian cukup tinggi dari tiga sektor ini tidak mampu menutup rendahnya capaian pendapatan di pos lain yang justru lebih potensial.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Achmad Imam Fauzi mengatakan, capaian ini memang lebih tinggi dibanding rerata PAD selama sepuluh terakhir.
Namun dia mengakui, perlunya strategi ekstensifikasi, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Sisa hingga akhir tahun kami akan optimalkan dengan fokus pada ekstensifikasi dan mentoring, serta monitoring evaluasi pada OPD penghasil,” kata Fauzi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi B DPRD Jember, Senin (22/9).
Ia berharap langkah-langkah itu mampu memperbaiki kinerja PAD dalam waktu singkat.
Namun Fauzi realistis, capaian maksimal hanya akan berada di kisaran 75-80 persen dari target.
Fauzi mengungkapkan sejumlah faktor eksternal yang memengaruhi penerimaan daerah.
Ia menyebut beberapa peristiwa turut berperan, seperti kebijakan pusat yang dinamis, efisiensi anggaran, kondisi ekonomi nasional yang melemah, hingga dissenting opinion dari masyarakat.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengapresiasi capaian PAD yang sudah lebih tinggi dibanding rerata sepuluh tahun terakhir.
Namun ia menilai sejumlah OPD penghasil masih belum maksimal, terutama di sektor BPHTB, PBB, dan pariwisata.
Sehingga perlu dorongan dan inovasi untuk meningkatkan PAD.
Salah satunya juga melalui digitalisasi.
“Contoh BPHTB dan PBB mestinya bisa lebih tinggi, tapi ini masih rendah. Kami akan dorong agar ada inovasi dan penertiban, termasuk pajak hotel dan kafe yang potensinya besar,” tegasnya.
Meski demikian, ia berharap trend realisasi PAD ini bisa terjaga hingga ke depan.
Sehingga PAD Jember bisa menembus angka 90 persen dari target.
"Kami berharap bisa mencapai 90 persen nanti di akhir tahun 2025," pungkasnya. (kin/nur)
REALISASI PAD PER 31 AGUSTUS 2025
- Target : Rp 1,137 T
- Realisasi : Rp 690,475 M
RINCIAN PAD JEMBER PER 31 AGUSTUS 2025:
JENIS PAD TARGET REALISASI CAPAIAN
Retribusi Jasa Usaha Rp 45,84 M Rp 7,10 M 15,50 %
Pajak Mineral Rp 15 M Rp 2,93 M 19,54 %
PBB Desa-Kota Rp 83 M Rp 22,28 M 26,85 %
BPHTB Rp 108 M Rp 37,03 M 34,29 %
Pajak Reklame Rp 8,5 M Rp 4,10 M 48,29 %
Pajak Hotel Rp 7,5 M Rp 4,22 M 56,39 %
Pajak Restoran Rp 40 M Rp 22,81 M 57,02 %
Pajak Hiburan Rp 4,5 M Rp 2,88 M 63,95 %
OPSEN BBNKB Rp 45,27 M Rp 29,44 M 65,02 %
OPSEN PKB Rp 90,22 M Rp 61,17 M 67,78 %
PPJ Rp 102 M Rp 64,70 M 63,43 %
Perijinan Tertentu Rp 3,24 M Rp 1,69 M 52,09 %
Pajak Parkir Rp 1,75 M Rp 1,18 M 67,26 %
Pajak Air Tanah Rp 1 M Rp 643 Juta 64,34 %
Jasa Umum Rp 581,39 M Rp 428,28 M 73,63 %
SUMBER: Bapenda Jember
Editor : Imron Hidayatullahh