Radar Jember - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Jember, sejauh ini masih bergulir di Gedung Parlemen Tegalboto, Jember.
Meski telah diajukan cukup lama, namun pembahasan raperda inisiatif eksekutif ini masih berjalan di tempat.
Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan pembahasan Raperda PMI terus on progres.
Hanya saja, saat ini masih menunggu Undang-undang Perlindungan PMI yang sedang direvisi di DPR.
"Raperda PMI kita masih menunggu revisi UU-nya, karena ndak mungkin kita bikin perda tapi cantolan hukum di atasnya belum selesai," katanya, saat meresmikan pelayanan penempatan PMI, bersama BP2MI, di Mal Pelayanan Publik, Kaliwates, Jember, Minggu (1/9).
Revisi UU PMI digadang-gadang akan membuat beleid ini lebih inklusi mengakomodasi kepentingan PMI.
Tak hanya soal amnesty untuk PMI non prosedural.
Namun, juga memperluas cakupan hak dan perlindungan PMI, mulai dari aspek hukum, sosial, dan ekonomi.
Selain itu, ditujukan untuk penyederhanaan administrasi dan penguatan koordinasi seiring dengan telah terbentuknya KP2MI/BP2MI.
Gus Fawait, sapaan akrabnya, menegaskan urusan PMI Jember yang menjadi kantong PMI terbesar se-Jatim ini sudah menjadi komitmennya untuk mewujudkan tata kelola PMI yang inklusif.
Selain raperda, saat ini sudah tersedia pos pelayanan penempatan PMI di Jember.
Pelatihan skill dan bahasa untuk negara tujuan juga telah dirancang.
Bahkan, purna PMI dan pemberian beasiswa kategori untuk anak-anak PMI juga diatensi.
"PMI juga masyarakat kita, warga Jember. Sudah sepatutnya perda PMI ini kita wujudkan," imbuh Gus Fawait. (mau/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh