Radar Jember - Kebijakan Pemkab Jember terkait pembebasan denda pajak terhitung mulai Mei 2025, resmi berakhir pada 31 Agustus 2025.
Namun sebelum berakhir, Bupati Jember Muhammad Fawait memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan ini hingga 31 Desember atau akhir tahun 2025.
Hal itu ia sampaikan secara terbuka saat kesempatan Pro Guse, di halaman Kantor Pemkab Jember, Kamis petang (28/8).
"Kami putuskan bahwa denda pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkab Jember, kami lanjutkan hingga akhir Desember 2025," paparnya.
Gus Fawait, sapaan akrab dia, menilai penghapusan ini bagian dari kehadiran pemerintah daerah untuk masyarakat.
Sebab, menurutnya, jauh-jauh hari sebelum ramai isu soal pajak, Pemkab Jember sudah mengawali penghapus denda pajak sejak Mei 2025 lalu.
"Ini adalah komitmen kami bersama, bukan karena rame-rame soal pajak. Tapi sejak awal kami sudah memulai inisiatif penghapusan denda pajak ini," tegasnya.
Gus Fawait meyakinkan bahwa inisiatif ini belum pernah dilakukan sebelumnya oleh pemerintahan kabupaten/kota se-Provinsi Jatim.
Meski begitu, ia memastikan Pemkab Jember akan terus mencari terobosan untuk menguatkan ruang fiskal APBD Jember dengan berbagai alternatif.
"Pemkab Jember adalah kabupaten pertama se-Jatim yang melakukan penghapusan segala denda pajak. Kami mengetahui juga bahwa pajak/retribusi pasar juga telah diturunkan dan tidak ada kenaikan lagi," imbuh dia. (mau/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh