SUMBERSARI, Radar Jember - Rencana pemerintah daerah yang akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember Tahun 2015-2035, sejauh ini belum diketahui ujungnya.
Perjalan raperda ini bukan kemarin sore, namun sudah cukup lama.
Sejak diteken pada Tahun 2015 lalu atau menjelang berakhirnya era Bupati Jember MZA. Djalal, berjalannya waktu sekitar empat tahun kemudian, perda ini dirasa banyak kekurangan.
Eksekutif dan legislatif kemudian berinisiatif merevisinya memasuki transisi Bupati Faida, ke Bupati Hendy Siswanto.
Namun hingga memasuki akhir masa pemerintahan Bupati Hendy, revisi Perda RTRW tak kunjung rampung.
Baca Juga: Bertemu Lansia, Bupati Jember Gus Fawait Disambati Listrik hingga MCK
Malah menjelang masa berakhirnya masa tugas anggota DPRD Jember periode 2019-2024, mayoritas fraksi di Parlemen Tegalboto saat itu justru kompak menolak pengesahan Raperda RTRW karena suatu alasan.
Kini, raperda RTRW kembali disuarakan oleh sejumlah wakil rakyat di Gedung DPRD Jember dan mendesak agar kepala daerah segera melanjutkan pembahasan revisi perda atau Raperda RTRW.
Bupati Jember Muhammad Fawait buka suara. Hal itu ia kemukakan saat kesempatan menyampaikan pidatonya atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025, saat sidang paripurna, di Gedung DPRD Jember, (4/8/2025).
“Kami sependapat, bahwa Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember harus segera dituntaskan,” kata Gus Fawait, sapaan akrabnya, saat menyampaikan pidatonya.
Baca Juga: Teringat Pesan Ayahanda, Bupati Jember Gus Fawait Ultimatum seluruh Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas
Menurut dia, RTRW Kabupaten Jember dimaksudkan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Jember yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, dan bersinergi.
Selain itu, kata dia, dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.
“Disadari bahwa pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan yang cukup pesat di Kabupaten Jember, akan membawa perubahan ruang dan lahan yang mengakibatkan perkembangan menjadi tidak terarah dan kualitas ruang juga semakin menurun,” jelas dia.
Gus Fawait juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap menjaga produktivitas pertanian tanpa mengabaikan potensi investasi di Jember.
“Oleh karena itu, RTRW Kabupaten Jember hadir untuk mengarahkan dan mengendalikan, tanpa menghambat perkembangan ekonomi dan investasi yang tumbuh di Kabupaten Jember. Kami juga berkomitmen untuk mempertahankan dan melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rangka pencapaian swasembada pangan,” pungkas dia.
Editor : M. Ainul Budi