Radar Jember - Surat Edaran (SE) Bupati Jember tentang penyesuaian pelaksanaan tugas pegawai negeri sipil (PNS) dan pembelajaran daring akibat kelangkaan BBM resmi dicabut, Sabtu malam (1/8/2025).
Ini menyusul membaiknya situasi distribusi BBM dan terurainya antrean panjang di sejumlah SPBU.
Pencabutan SE itu disampaikan langsung Bupati Jember Muhammad Fawait di Puncak Rembangan, Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa.
"Kami mendapat laporan kondisi BBM sudah kembali normal dan aman. Maka, mulai Senin depan, pegawai yang WFH dan pembelajaran secara online, kami kembalikan sedia kala. Pembelajaran tetap di sekolah-sekolah dan pegawai masuk kantor seperti sedia kala," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Hadi Mulyono menjelaskan, dengan pencabutan SE itu, setiap satuan pendidikan di bawah naungan Pemkab Jember diharapkan mematuhi kebijakan tersebut.
"Per hari ini (Sabtu malam, Red) SE dicabut. Artinya semua jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai masuk tatap muka Senin depan. Harapannya ini dipatuhi semuanya," ujarnya.
Hadi menerangkan, selama pembelajaran daring tidak ditemui kendala berarti.
Sebab, setiap satuan pendidikan langsung beradaptasi.
"Sebelumnya sudah daring saat pandemi Covid-19. Artinya ini bukan kali pertama mereka daring. Karena fasilitas, jaringan dan lainnya sudah disiapkan. Jadi langsung beradaptasi," pungkasnya. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh