Radar Jember - Tuntutan para honorer pun ditanggapi Satgas Non-ASN Pemkab dan Pansus Non-ASN DPRD Jember dalam audiensi terbatas di salah satu ruang rapat Kantor Pemkab Jember, pagi kemarin (21/7/2025).
Usulan PPPK paruh waktu bagi honorer seolah tak mungkin bisa, aturan penggajian masih dicari, dan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tengah digodok.
Ketua Satgas Non-ASN Pemkab Jember Ratno C. Sembodo mengatakan, sampai saat ini belum bisa mengusulkan honorer menjadi PPPK paruh waktu kepada Kementerian PANRB karena pengunggahan datanya harus melalui aplikasi.
"Jadi, kalau portal belum bisa dibuka, ya, kami belum bisa usulkan," tuturnya kepada sejumlah honorer yang tergabung menjadi peserta aksi damai.
Begitu ada kesempatan alias portal yang dimaksud dibuka oleh pemerintah, tambahnya, pemkab akan mengusulkan honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu tanpa diminta.
"Kami berprasangka baik mereka (pemerintah pusat, Red) sedang memikirkan kita semua yang ada di seluruh Indonesia," tambahnya.
Kepala Inspektorat Jember Ratno itu mengingatkan bahwa 28 Mei pemkab sudah berkirim surat ke Kementerian PANRB ihwal regulasi penggajian honorer yang tak masuk database BKN.
Ratno menerangkan, pengusulan menjadi PPPK paruh waktu tak bisa ujug-ujug dilakukan lantas terbit SK.
Harus menunggu pembukaan formasi seleksi PPPK lagi, prosesnya sama seperti seleksi PPPK penuh waktu.
"Melalui proses formasi, kemudian seleksi, sampai dengan pengumuman. Jadi, itu yang sedang kami kerjakan," ulasnya.
Agar tetap bisa mempekerjakan dan menggaji honorer tanpa melanggar aturan, lanjutnya, pemkab tengah bekerja melalui satgas.
Pendataan, kajian, hingga analisis disebut tengah dilakukan.
"Ayo, kita doa bersama. Kita diberikan izin untuk tetap menggaji panjenengan," kata Ratno.
Sementara itu, Ketua Pansus Non-ASN DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menyampaikan bahwa mekanisme PJLP belum menjadi kebijakan final.
Kendati data-datanya tengah proses finalisasi.
"Itu langkah solutif kita ke depan agar apa? Panjenengan semua masih bisa berdiri (bekerja, Red) di sini," paparnya menanggapi penolakan honorer terhadap mekanisme PJLP.
Pihaknya menyarankan agar tenaga honorer R4 membuat petisi atau yang serupa petisi mengenai tuntutannya.
Sebagai bahan memperkuat usulannya ke DPR RI.
"Bahwa nasib R4 ini memang harus diperjuangkan," ucap Ardi.
Dia menegaskan, PJLP bukan satu-satunya solusi lantas mengarahkan honorer untuk mengikuti.
Tapi, sebagai solusi sementara sembari menunggu regulasi yang pas dari pemerintah.
Selanjutnya, pihaknya bersama satgas pemkab akan duduk bersama lagi mencari jalan keluar. (sil/c2/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh