Radar Jember – Pengesahan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi perda membuahkan kekecewaan bagi aktivis perempuan.
Sebelumnya mereka keras menolak peleburan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Koordinator Rumah Aman Karuna Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember Sri Sulistiyani mengungkapkan, keputusan itu menyiratkan bahwa Pemkab Jember tidak berpihak pada perempuan dan anak.
"Itu menunjukkan bahwa Pemkab Jember tidak peduli dan tidak serius pada upaya penegakan HAM perempuan dan perlindungan anak," ucapnya, kemarin (30/6/2025).
Dia memandang, pemkab juga dewan tidak menganggap penting nasib perempuan dan anak.
Kepentingan dan persoalan mereka tidak diakomodasi dalam dinas khusus sebagai salah satu bentuk perhatian serius.
"Perempuan hanya dijadikan kendaraan politik saja," tegasnya.
Sementara itu, Fraksi PDIP DPRD Jember dalam pandangan akhir terhadap raperda SOTK sebelum disahkan menyampaikan bahwa kepentingan perempuan dan anak harus tetap diperhatikan meskipun DP3AKB telah dihapuskan.
"Di tengah tantangan besar ini, peleburan dinas yang memiliki fokus khusus pada perempuan dan anak tidak melemahkan upaya penanganan masalah-masalah kompleks," tutur Indi Naidha, Juru Bicara Fraksi PDIP dalam paripurna, Sabtu (28/6/2025).
Pihaknya menyoroti rendahnya skor Indeks Pembangunan Gender (IPG), serta tingginya angka kematian ibu dan bayi (AKIB) Jember.
Koordinasi lintas sektor dalam menangani stunting hingga peningkatan kualitas pendidikan anak diharapkan tak akan terganggu.
"Kami akan mengawal ketat agar aspirasi dari berbagai pihak, termasuk para guru, tenaga kesehatan, petani, peternak, budayawan, para atlet, pelaku UMKM dan kelompok rentan seperti perempuan dan anak, menjadi pertimbangan utama," paparnya.
Terlepas dari catatan itu, pihaknya tetap menyetujui pengesahan Raperda SOTK yang akan berlaku pada 2 Januari mendatang. (sil/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh