Radar Jember – Komisi C DPRD Jember mengusulkan ada ambang batas rekanan menawar nilai proyek pemerintah daerah.
Hal itu untuk menghindari kualitas pembangunan yang buruk hingga kontraktor kabur, sehingga membuat proyek mangkrak.
Bahkan, bila perlu buat daftar hitam rekanan nakal.
Sekretaris Komisi C David Handoko Seto dalam rapat dengar pendapat bersama Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Jember pekan lalu mengatakan, selama ini banyak rekanan yang menawar terlalu rendah.
Hal itu yang berimbas pada buruknya mutu pekerjaan bahkan putus kontrak sebelum proyek rampung.
“Dengan batas bawah 80 persen, bisa tekan risiko gagal bangun dan jaminan mutu akan lebih terjaga,” tegasnya.
Lebih jauh, pihaknya, juga merekomendasikan agar pemkab mulai menyusun daftar hitam atau blacklist bagi rekanan yang terbukti bermasalah.
Termasuk perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.
David menyebut secara spesifik PT Rajendra sebagai salah satu perusahaan yang perlu dievaluasi dan dipertimbangkan untuk tidak lagi dilibatkan dalam proyek APBD Jember ke depan.
Catatan kinerja buruk rekanan bukan hanya soal teknis pengerjaan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pascaproyek.
Dari 30 paket proyek multiyears tahun lalu, hanya tiga yang melaksanakan serah terima tahap kedua (ST2).
Padahal tahapan ini penting sebagai jaminan pemeliharaan.
Sementara, 27 paket lainnya, tambah dia, juga tidak sampai masuk tahap ST2 sama sekali.
Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta komitmen rekanan terhadap pemeliharaan infrastruktur yang mereka bangun.
“Kalau tidak ST2, artinya mereka cuci tangan setelah menerima pembayaran 100 persen. Itu merugikan daerah,” katanya.
David juga menyoroti praktik memelihara rekanan yang sudah terbukti gagal, namun masih diberi pekerjaan tahun demi tahun.
Hal ini menurutnya menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan integritas proses pengadaan di lingkungan Pemkab Jember.
“Jangan sampai muncul raja-raja kecil dalam proyek. Ini era baru, bupati baru, harus didukung dengan sistem yang bersih,” ucap Ketua Fraksi Partai Nasdem itu.
Selain meminta pengetatan syarat lelang dan blacklist rekanan, Komisi C DPRD Jember juga mendorong UKPBJ untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pelaksanaan proyek tahun sebelumnya.
Menurut David, monitoring dan tindak lanjut menjadi bagian dari sistem kontrol agar tidak terjadi pemborosan dana APBD yang bersumber dari uang rakyat.
UKPBJ sendiri dalam forum tersebut menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti rekomendasi legislatif.
Bahkan mereka mengaku telah mempelajari praktik serupa di Pemkab Sidoarjo yang lebih dulu menerapkan sistem tender dengan ambang batas minimal 80 persen.
“Sekarang saatnya Jember tegas. Tidak ada ruang lagi bagi kontraktor bermasalah untuk merusak kepercayaan publik,” pungkas David. (sil/c2/dwi)
Baca Juga: Hujan Lebat, Kali Mayang Jember Banjir, Jembatan Menuju Getek Terseret Lagi
Editor : Imron Hidayatullahh