Radar Jember - Pemkab Jember mulai memfokuskan urusan tata kelola aset pemerintahan agar benar-benar memiliki legalitas dan keabsahan di mata hukum.
Selain demi keberlangsungan pelayanan publik, legalitas aset ini juga dianggap penting untuk keselamatan.
Hal itu ditegaskan Bupati Jember Muhammad Fawait.
Ia menilai seharusnya legalitas gedung pemerintah memiliki minimal dua dokumen penting.
Yakni, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
"Kami meminta dan memerintahkan kepada OPD terkait untuk memastikan semua bangunan atau gedung, perusahaan baik swasta maupun BUMN, wajib dan harus memiliki dokumen atau surat PBG dan SLF. Karena itu untuk keamanan dan keselamatan," terangnya.
Gus Fawait, sapaan akrab Bupati Jember, menyebut ada alasan mendasar di balik kewajiban memiliki PBG dan SLF itu.
Selain perintah perundang-undangan, Gus Fawait ingin agar bangunan milik pemerintah daerah itu legal dan memenuhi standardisasi kelayakan dan keamanan.
"Kami ingin pastikan semua bangunan yang ada di Jember memiliki PBG dan SLF. Bagi yang tidak punya, tentu ada mekanisme yang harus dilalui, sehingga bisa bersama-sama mengawasi terkait perizinan dan jaminan keselamatan," pungkas dia. (mau/c2/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh