SUMBERSARI, Radar Jember – Kartu tanda penduduk (KTP) sudah menjadi kebutuhan penting masyarakat. Sebagai bukti kependudukan, pengurusannya diharapkan tidak memakan waktu lama. Biasanya, proses perekaman dan distribusi bisa dilakukan di kantor kecamatan. Namun, saat ini tak semuanya bisa lagi.
Hal tersebut diharapkan memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Ada salah satu pihak yang mengaku tidak bisa lagi memberikan pelayanan tersebut. Sebab, perekaman KTP yang awalnya dilakukan di kecamatan dan bisa diambil di lokasi yang sama, beberapa bulan ini harus diambil sendiri oleh warga di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember. Karena itu, warga yang tadinya bisa menempuh dengan jarak dekat, kini harus lebih jauh lagi.
Kepala Dispendukcapil Isnaini Dwi Susanti menjelaskan, proses perekaman KTP bisa dilakukan di Dispendukcapil dan sembilan lokasi kecamatan yang sudah ditunjuk. Tiga di antaranya Kencong, Wuluhan, dan Tanggul. Blanko sudah didrop di masing-masing lokasi. Masyarakat sekitar bisa mengakses dan tak perlu datang ke Dispendukcapil. Pengambilannya sendiri, kata dia, bisa langsung ke lokasi pembuatan.
Apabila pengurusan dilakukan di Dispenduk, tambahnya, pihaknya tidak mendistribusikan ke alamat kecamatan warga. Namun, pengambilannya tetap dilakukan di Dispendukcapil. “Kalau warga Sumbersari bisa datang ke sini (Dispendukcapil, Red),” ucapnya usai launching Pendaftaran Antrean Perekaman KTP Elektronik (J-Pernik), Jumat (17/11).
Lebih lanjut, Santi mengaku baru saja meluncurkan layanan elektronik terbaru untuk mempermudah perekaman KTP dari jarak jauh. Pihaknya telah merancang aplikasi berbasis website untuk pendaftaran jadwal perekaman KTP secara daring tanpa datang langsung. “Tinggal datang sesuai jam dan tanggal antrean perekaman,” jelasnya. (sil/c2/mau)
Editor : Radar Digital