Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Angka Perceraian Tinggi, Jember Rancang Perda Ketahanan Keluarga

Radar Digital • Kamis, 9 November 2023 | 00:20 WIB
“Pemerintah benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak sebagai kelompok lemah di masyarakat.” HENDY SISWANTO  Bupati Jember
“Pemerintah benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak sebagai kelompok lemah di masyarakat.” HENDY SISWANTO Bupati Jember

KEPATIHAN, Radar Jember - Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Keluarga yang dirancang oleh Pemkab Jember dengan DPRD Jember pada rapat paripurna, beberapa waktu lalu, dinilai mampu menangkal tren perceraian dan kekerasan dalam keluarga. Sebab, isi dari perda tersebut salah satunya yakni solusi untuk menekan angka perceraian di Jember.

Diketahui, angka perceraian di Jember masih terbilang cukup tinggi. Dari Januari hingga Mei 2023 saja, ada kurang lebih 2.113 perkara perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Jember. Sementara, total perkara yang masuk sebanyak 2.417, baik berupa cerai talak maupun cerai gugat. Hal itu menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemkab Jember.

Dalam hal itu, Bupati Jember Hendy Siswanto cukup memberi perhatian terhadap tren perceraian yang terjadi di Bumi Pandalungan. Bagaimana pun, korban perceraian adalah anak dan kaum perempuan. “Untuk itu, pemerintah benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak sebagai kelompok lemah di masyarakat,” terangnya.

Realitas sosial ekonomi masyarakat Jember menunjukkan beberapa permasalahan yang berhubungan dengan tingkat kerentanan ketahanan keluarga. Pertama, kerawanan ketahanan pangan. Kedua, kerawanan ketahanan gizi pada balita. Terakhir, kerawanan keutuhan keluarga.

Dengan demikian, Pemkab Jember menghadirkan Perda Ketahanan Keluarga yang memiliki esensi penanggulangan kemiskinan, stunting, dan permasalahan sosial lainnya. Tentunya yang bersumber dari lemahnya ketahanan keluarga. “Perda itu tidak hanya menyangkut satu hal, tapi berbagai permasalahan akan teratasi,” ucap bupati.

Bupati Hendy melanjutkan, penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga nantinya akan dilaksanakan dengan berasaskan norma agama. Selain itu, akan mempertimbangkan asas perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, kekeluargaan, keterpaduan, partisipatif, legalitas, dan nondiskriminatif. (qal/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#perceraian #Kabupaten Jember