Radar Jember - Pemkab Jember terus menseriusi keberadaan perlintasan kereta api sebidang tanpa pintu dan tidak terjaga di wilayah Jember. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Bupati Jember Hendy Siswanto selalu melakukan koordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) untuk menindak lanjuti perlintasan kereta api yang banyak memakan korban beberapa waktu lalu.
Dalam hal itu, Pemkab Jember telah mengerahkan sejumlah personil yang diambil dari Dishun Jember untuk membantu menjaga perlintasan kereta api tanpa pintu dan tidak terjaga. Namun para personil itu masih dikerahkan pada perlintasan yang ramai dilewati pengendara. "Kami telah menempatkan orang-orang kami diperlintasan tanpa piintu," terang Bupati Hendy.
Selain itu, untuk menciptakan keamanan saat melintas di perlintasan kereta api, Pemkab Jember juga melakukan sosialisasi kepada warga agar tetap hati-hati. Tak hanya itu, Pemkab Jember juga mengingatkam kepada petugas penjaga palang kereta api agar tidak lalai saat menjalani tugas. Hal itu akan terus dilakukan hingga seluruh perlintasan kereta api dilengkapi dengan palang pintu.
Bupati Hendy juga meminta agar penjaga palang pintu mendapat pelatihan dan perlindungan saat menjalankan tugas. Pihaknya berharap PT KAI bisa memberikan kompensasi biaya pelatihan. Atau pelatihan tersebut bisa dilaksanakan di daerah. "Pemkab Jember akan mensuport itu," imbuhnya.
Diketahui, secara keseluruhan, jumlahnya perlintasan kereta api di Jember ada 112 titik. Dengan rincian 40 di antaranya resmi dan terjaga, 57 tidak resmi, dan 15 lainnya tidak resmi dan tidak terjaga. Dari 40 perlintasan yang terjaga dan resmi, enam di antaranya dijaga secara swadaya oleh masyarakat.
Kemudian, dijaga oleh pemkab sebanyak empat perlintasan. Termasuk dua pelintasan yang baru ditambah palang pintu baru. Berada di wilayah Jelbuk dan Kelurahan Kaliwates. Selain itu, 27 perlintasan lainnya dijaga oleh KAI, ditambah tiga perlintasan yang dijaga oleh pihak swasta.
Berdasarkan aturan yang berlaku, penanggung jawab keselamatan di perlintasan bergantung pada status jalan tersebut. Jika jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jika jalannya masuk di provinsi, maka menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Sementara, jalan kabupaten, kecamatan, hingga desa menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.(qal)
Editor : Radar Digital