JEMBER, RADARJEMBER.ID - Keberadaan tenaga atau pegawai honorer di instansi pemerintahan belakangan menyita perhatian publik. Ini menyusul adanya rencana pemerintah pusat yang dikabarkan akan menghapus keberadaan pegawai honorer.
Rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, pemerintah hanya akan mengakui pegawai dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PNS dan PPPK).
Padahal, jumlah pegawai honorer ini tidaklah sedikit. Di Jember saja mencapai ribuan. Mereka tersebar pada berbagai satuan tugas di instansi pemerintahan. Ada yang bertugas beberapa tahun terakhir dan ada juga yang sudah bekerja belasan tahun.
Jika rencana penghapusan itu benar-benar diberlakukan, maka akan berdampak pada sektor pelayanan kepada masyarakat di tiap-tiap instansi. Bahkan, bukan tidak mungkin akan terjadi gelombang besar pemutusan hubungan kerja (PHK). Mengingat, sampai berita ini ditulis, belum ada skema mengenai peralihan pekerjaan atau solusi menghadapinya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima surat atau keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait rencana tersebut. Sehingga pemerintah daerah tetap memfungsikan pegawai honorer sebagaimana mestinya. "Karena belum ada keputusan resminya itu, jadi kami sifatnya masih menunggu," kata Suko ketika dikonfirmasi, Kamis (27/7).
Namun demikian, jika nanti benar-benar ada keputusan baru, entah dihapus atau tetap seperti sebelumnya, kata Suko, pemerintah daerah dipastikannya akan melakukan penyesuaian. "Kalau seumpama pemerintah pusat mau menghapus, ya, kita hapus. Kita juga harus tunduk aturan. Dan kalau misal terus, ya, kita terus," imbuh dia.
Data dari BKPSDM Jember menyebutkan bahwa berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Jember seluruhnya mencapai sekitar 24 ribu orang lebih. Ini terdiri atas PNS, PPPK, dan honorer.
Dari total itu, jumlah PNS dan PPPK ada 12.854 orang. PNS sekitar 8.000 dan PPPK sekitar 3.000 orang. Sementara, jumlah pegawai honorer tercatat ada 11.644 orang. Sekitar 5.000 di antaranya adalah guru, dan 1.400 orang tenaga kesehatan. Guru dan tenaga kesehatan ini mencapai 50 persen lebih dari total tenaga honorer.
“Jumlah honorer sekitar 8.000-an sekian, yang belum masuk database sekitar 3000-an sekian. Sementara, ASN itu ada sekitar 8.000-an sekian, PPPK 3000-an sekian. Jadi, total sekitar 22.000-an pegawai (PNS, PPPK, dan honorer, Red), kita memang butuhnya sekitar di angka itu," ungkap Suko.
Terlepas dari itu, Suko juga mengakui bahwa rencana penghapusan pegawai honorer di lingkungan pemerintahan ini menjadi atensi nasional yang dirasakan pemerintah daerah kabupaten/kota maupun wilayah. Tak terkecuali Pemkab Jember. Bahkan beberapa daerah juga ada yang tengah mempersiapkan skema jika rencana itu benar-benar dilanjutkan atau tidak. Salah satunya melalui sistem kerja alih daya atau outsourcing.
Suko juga mengakui, Pemkab Jember juga berencana menyikapinya dengan outsourcing. Sebab, ada pegawai honorer di Pemkab Jember yang tidak masuk dalam database, seperti dari unsur petugas keamanan, driver, dan petugas kebersihan.
Terlebih, selama ini para pegawai honorer yang belum masuk database itu, semua OPD tidak menyediakan dana khusus untuk outsourcing. Sebab, memang belum ada pijakan hukumnya. Sehingga mereka tetap bekerja dengan sistem gaji honorarium. "Dari pemerintah pusat itu menawarkan agar ada outsourcing. Tapi, outsourcing itu sendiri sampai sekarang juga belum ada kejelasan seperti apa dan bagaimana," imbuh dia.
Selain melalui outsourcing, beberapa opsi lain sempat muncul dan beberapa kali disuarakan oleh para perkumpulan tenaga honorer. Salah satunya berupa surat keputusan (SK) bupati. Sehingga, legalitas dan kedudukan mereka tetap memperoleh payung hukum.
Namun, SK itu pun memiliki konsekuensi lain. Sebab, jika honorer menggunakan SK bupati, tentu penggajiannya menggunakan anggaran daerah yang berdampak pada kebutuhan belanja pegawai yang semakin membengkak, dan kian membebani APBD. "Sebenarnya SK bupati itu juga memungkinkan, tapi masih dirumuskan tentang itu," kata Suko.
Dia menambahkan, pada prinsipnya pemerintah daerah bakal patuh dan tunduk pada segala kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Meski begitu, Suko tetap mengharap seperti apa pun kebijakannya, ada keberpihakan kepada para honorer. "Prinsipnya, kami tidak akan berseberangan dengan pemerintah pusat. Kami mengharapkan pegawai honorer tetap bekerja sebagaimana tugasnya,” jelasnya.
Dia juga berharap agar kebijakan yang demikian belum dieksekusi, sebelum ada jalan keluar atau skema yang jelas. “Ya, berdoa saja, mudah-mudahan tidak ada kebijakan seperti itu dan segera ada kejelasan juga," pungkasnya. (mau/c2/nur)
Editor : Safitri