Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Delapan Kades di Jember Diberhentikan, Dua di Antaranya Tersandung Korupsi

Radar Digital • Sabtu, 3 Juni 2023 | 00:03 WIB
PAPARKAN TAHAPAN: Pejabat DPMD Jember saat menghadiri rapat dengar pendapat mengenai rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan Pilkades PAW tahun 2023 di Ruang Komisi A DPRD Jember, belum lama ini. (Maulana/Radar Jember)
PAPARKAN TAHAPAN: Pejabat DPMD Jember saat menghadiri rapat dengar pendapat mengenai rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan Pilkades PAW tahun 2023 di Ruang Komisi A DPRD Jember, belum lama ini. (Maulana/Radar Jember)
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Sepanjang tahun 2022 hingga Mei 2023, sudah ada delapan jabatan kepala desa (kades) di Jember yang diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Mereka diberhentikan karena sejumlah alasan. Seperti tersandung masalah hukum atau telah meninggal.

Kades yang diberhentikan karena telah meninggal antara lain, Kades Kasiyan Kecamatan Puger Mohammad Mahfud, Kades Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Santiawan, Kades Patemon Kecamatan Pakusari, Maryono, Kades Sruni Kecamatan Jenggawah Mohammad Khoeri, Kades Balung Kidul Kecamatan Balung Samsul dan terbaru Kades Ambulu Kecamatan Ambulu Mulyono.

BACA JUGA: Pilkades PAW di Jember, Ada yang Menang Mutlak Ada yang Selisih Satu Suara

Sementara kades yang diberhentikan karena tersandung masalah hukum adalah Kades Kepanjen Kecamatan Gumukmas Saiful Mahmud. Dia diberhentikan karena tersandung kasus korupsi PTSL. Selanjutnya, Kades Pocangan Kecamatan Sukowono Samsul Muarip yang diberhentikan karena tengah menjalani proses hukum kasus korupsi Dana Desa (DD).

Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember Nunung Agus Andriyanto mengungkapkan, untuk mengisi kekosongan jabatan pada delapan desa tersebut, kini telah ditempatkan seorang Penjabat (Pj) Kades. "Saat ini ada delapan desa yang dijabat oleh Pj Kades," katanya, saat memberikan paparan dalam rapat dengar pendapat, di Ruang Komisi A DPRD Jember, pekan lalu (29/5).

Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemdes DPMD Jember, Bukasan, menyebut delapan desa yang masih dijabat oleh Pj itu nantinya akan melaksanakan Pilkades pergantian antar waktu (PAW).

Untuk jadwalnya, Bukasan memperkirakan akan berbarengan dengan jadwal Pilkades serentak tahun 2023 yang diikuti enam enam desa dari lima kecamatan. Mulai Juni ini sampai 22 Agustus 2023 mendatang. "Kalau untuk pelaksanaannya kami serahkan kepada desa, karena anggarannya melekat di desa," imbuh dia. (*)

Reporter: Maulana

Editor    : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital
#Jember #Headline #Pilkades PAW #Kades Diberhentikan