Kades yang diberhentikan karena telah meninggal antara lain, Kades Kasiyan Kecamatan Puger Mohammad Mahfud, Kades Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Santiawan, Kades Patemon Kecamatan Pakusari, Maryono, Kades Sruni Kecamatan Jenggawah Mohammad Khoeri, Kades Balung Kidul Kecamatan Balung Samsul dan terbaru Kades Ambulu Kecamatan Ambulu Mulyono.
BACA JUGA: Pilkades PAW di Jember, Ada yang Menang Mutlak Ada yang Selisih Satu Suara
Sementara kades yang diberhentikan karena tersandung masalah hukum adalah Kades Kepanjen Kecamatan Gumukmas Saiful Mahmud. Dia diberhentikan karena tersandung kasus korupsi PTSL. Selanjutnya, Kades Pocangan Kecamatan Sukowono Samsul Muarip yang diberhentikan karena tengah menjalani proses hukum kasus korupsi Dana Desa (DD).
Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember Nunung Agus Andriyanto mengungkapkan, untuk mengisi kekosongan jabatan pada delapan desa tersebut, kini telah ditempatkan seorang Penjabat (Pj) Kades. "Saat ini ada delapan desa yang dijabat oleh Pj Kades," katanya, saat memberikan paparan dalam rapat dengar pendapat, di Ruang Komisi A DPRD Jember, pekan lalu (29/5).
Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemdes DPMD Jember, Bukasan, menyebut delapan desa yang masih dijabat oleh Pj itu nantinya akan melaksanakan Pilkades pergantian antar waktu (PAW).
Untuk jadwalnya, Bukasan memperkirakan akan berbarengan dengan jadwal Pilkades serentak tahun 2023 yang diikuti enam enam desa dari lima kecamatan. Mulai Juni ini sampai 22 Agustus 2023 mendatang. "Kalau untuk pelaksanaannya kami serahkan kepada desa, karena anggarannya melekat di desa," imbuh dia. (*)
Reporter: Maulana
Editor : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital