BACA JUGA : Latihan Puasa, Bila Perlu Beri Reward
Warga Kelurahan Kranjingan, Riyan Luqman Wijaya, mengembuskan napas panjang tanda leganya setelah masjid yang biasa dia gunakan salat berjamaah akhirnya memiliki sertifikat wakaf. “Alhamdulillah, bisa lebih aman sekarang dan di masa yang akan datang,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Jember, Selasa (11/4).
Dia menceritakan, sebelumnya pihak takmir Masjid Nurus Syfa’ tersebut belum pernah mengurus sertifikat wakaf. Sejak awal dibangun, hanya memiliki akta tanah. Jadi, belum ada surat yang menyebutkan bahwa tanah di atas masjid tersebut sudah diwakafkan. “Baru dapat sekarang ini,” imbuhnya.
Sertifikat tersebut bernilai penting untuk keamanan masjid. Menurut Riyan, bisa saja sewaktu-waktu ahli waris yang mewakafkan tanah tersebut mengungkit-ungkit lagi. Jika bentuk suratnya masih akta, kata dia, seseorang akan dengan mudah menggugat.
Pengurusan sertifikat wakaf berjalan dengan mudah. Proses untuk diterimanya juga membutuhkan waktu sampai akhirnya diserahkan langsung oleh Bupati Hendy. Pemuda 28 tahun itu menyebut, proses mengurusnya menempuh waktu selama satu sampai dua bulan.
Dengan adanya bukti yang lebih kuat tersebut, dia bersama warga lainnya tak merasa khawatir lagi. Dia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkab Jember, terkhusus Bupati Hendy. (sil/c2/dwi) Editor : Safitri