BACA JUGA : Respons 30 Roket dari Lebanon, Israel Luncurkan Serangan Udara ke Gaza
Fraksi PPP misalnya, menyarankan pemerintah daerah beserta OPD terkait melibatkan stakeholder menyosialisasikan Perda Sampah tersebut secara masif. Selain itu, juga meminta adanya tempat pengelolaan sampah dengan teknologi modern yang ramah lingkungan. "Perlu juga buatkan bank sampah dan menghidupkan kembali slogan Jember Terbina (Tertib, Bersih, Indah, dan Aman)," kata juru bicara Fraksi PPP, Ikbal Wilda Fardana.
Sementara itu, Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) juga menyampaikan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda KLA itu dinilai telah menjadi amanat undang-undang. Karena itu, penting dalam setiap keputusan bersama pemerintah daerah, harus bisa merealisasikan dalam bentuk nyata dengan baik, sebaik saat berambisi membuatnya.
"Kita sangat tidak ingin perencanaan dan pembahasan hingga akhirnya diputuskan bersama, sudah menghabiskan energi, materi, waktu, dan tenaga menggunakan uang rakyat, tetapi akhirnya hanya berakhir pada sebuah keputusan tanpa realisasi nyata untuk rakyat," papar juru bicara Fraksi GIB, Alfian Andri Wijaya.
GIB juga berpandangan, kedua perda itu bisa didukung dengan kreativitas program, anggaran, dan pelaksanaan yang tepat. Namun, jika raperda dibuat hanya untuk menggugurkan kewajiban dan memenuhi hasrat pencitraan dengan beragam program, hal itu dinilai GIB akan sia-sia. "Setelah dua perda ini ditetapkan, bupati segera membuatkan peraturan pelaksanaannya agar dilaksanakan untuk kepentingan pembangunan Jember," harapnya.
Fraksi Partai Nasdem juga mengutarakan bahwa konsekuensi dari dilahirkannya peraturan daerah tentunya diikuti anggaran yang memadai. "Untuk itu, Fraksi Nasdem meminta kepada Bupati Jember agar perda yang dilahirkan nantinya tidak hanya menjadi macan kertas. Melainkan harus didukung dengan anggaran yang memadai sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan," kata juru bicara Fraksi Nasdem, Retno Asih Juwitasari. (mau/c2/nur) Editor : Safitri