Sebagaimana diketahui, kasus ini menjerat dua tersangka. Kades Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember, Samsul Muarif, 48, dan ASN Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Jember Bahrawi, 57.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Isa Ulinnuha menjelaskan, tersangka lewat istrinya mengembalikan kerugian negara itu hari ini, Senin( 27/2), di kantor Kejari Jember. "Pengembalian tersebut dilakukan oleh istri terdakwa BRW (Bahrawi, Red),” ujarnya.
Uang tersebut dititipkan di rekening kejaksaan untuk menjadi bukti di persidangan nantinya. Meski telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tindak pidana korupsi, namun kasusnya bukan berarti berhenti. Perkara itu tetap lanjut hingga putusan di pengadilan.
Isa melanjutkan, sebagai penuntut umum, pihaknya berharap Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa. Agar uang bukti korupsi tersebut bisa dikembalikan ke kas negara. "Berarti di sini terdakwa dinyatakan bersalah dan membayar uang pengganti,” bebernya.
Jumlah kerugian keuangan negara ini timbul dari enam proyek fisik pada 2020 dan 2021 lalu yang menggunakan anggaran DD. Tersangka Bahrawi dan Samsul Muarif, ditengarai menyunat duit rakyat itu saat menjadi pelaksana pekerjaan.
Sebelumnya, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi DD Pocangan. Berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Pemkab Jember, ada unsur kerugian negara sekitar Rp 186 juta lebih. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi.
Dwi mengungkapkan, modus para tersangka melakukan persekongkolan jahat itu yakni menyelewengkan hasil pengelolaan tanah kas desa (TKD). Selain itu, DD yang seharusnya dipakai untuk membangun tower tandon air, paving jalan dan fasilitas madrasah, justru ditilep. “Proyek-proyek itu tidak selesai dikerjakan sampai berakhir masa tahun anggaran yang berlaku di 2020-2021. Dana proyek itu sudah habis terpakai untuk kepentingan pribadi tersangka,” pungkasnya. (*)
Reporter: Faqih Humaini
Editor : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital