Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dana BOSP Harus Terserap

Safitri • Kamis, 23 Februari 2023 | 23:35 WIB
BERI ARAHAN: Bupati Jember Hendy Siswanto saat memberikan pengarahan mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan di aula Dispendik.
BERI ARAHAN: Bupati Jember Hendy Siswanto saat memberikan pengarahan mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan di aula Dispendik.
JEMBER LOR, Radar Jember – Merespons peraturan dan regulasi baru mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI Nomor 63 Tahun 2022, Bupati  Jember Hendy Siswanto melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember mengadakan sosialisasi. Sosialisasi tersebut mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

BACA JUGA : Sok Keren Pakai Knalpot Brong, Ending-nya Ketilang

Kegiatan tersebut diikuti oleh 3.576 peserta secara daring dan luring. Sebanyak 300 peserta hadir secara luring di aula Dispendik dan 3.276 secara daring melalui Zoom Meeting. Menurut Bupati Hendy, pengelolaan dana BOSP dengan regulasi terbaru tersebut harus tepat sasaran. Adanya inisiasi dari Dispendik Jember untuk mendatangkan pakarnya langsung dari Jakarta merupakan hal yang sangat baik.

Sosialisasi peraturan baru terkait petunjuk teknis dana BOSP tentunya harus secara cepat, tepat, serta dilakukan berulang-ulang. “Karena peraturannya sekarang baru dan anggaran BOSP harus segera direalisasikan, jangan sampai ada yang salah,” paparnya.

Pada tahun ini 2023, ada Rp 350 miliar anggaran BOS. Anggaran itu harus segara diserap. Kalau tidak, akan hilang. “Tidak mungkin APBD kita (Jember, Red) menggantikan dana BOSP,” ucapnya.

Pemkab Jember akan berkomitmen untuk membantu dan mendampingi hal tersebut. Untuk itu, Pemkab Jember akan bersinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di Jember. Mulai dari Dispendik, Inspektorat, hingga Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Dari BPKAD nantinya membantu saat pencairan dan membantu kepala sekolah yang kesulitan mengisi. Nantinya akan kami buatkan person in charge atau PIC (orang yang bertanggung jawab, Red) di Dispendik. PIC dari inspektorat, dan PIC dari BPKAD. Untuk konsultasi, agar cepat terealisasi,” jelasnya.

Selain itu, tambah Hendy, pencairan dana BOSP dalam satu tahun hanya dua kali. “Untuk itu, apabila pencairan yang pertama tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka selanjutnya tidak akan bisa keluar. Kami akan komitmen dan konsen terhadap hal ini,” ucap Bupati Hendy.

Sementara itu, Plt Kepala Dispendik Jember Hadi Mulyono menyebut, pihaknya sangat berharap bisa membawa angin segar untuk Jember terkait penggunaan dana BOSP tahun ini. Melihat dari pengelolaan dana BOSP 2022, ada sekolah yang tidak bisa mencairkan tiga tahap. Hal itu karena pelaporan yang kurang tepat.

Dia berharap agar tahun depan kasus seperti itu tidak terjadi lagi. “Mudah-mudahan setelah ini ada jalan keluarnya. Kalau dana BOSP tidak cair, kan sangat disayangkan,” pungkasnya. (cad/c2/dwi) Editor : Safitri
#Jember