BACA JUGA : Minta Israel Tanggung Jawab Perusakan Makam Kristen di Yerusalem
Beberapa dari ASN mengaku, hingga siang (5/1) kemarin belum menerima gaji. "Masih belum masuk-masuk, mau masuk bagaimana wong masih proses katanya," ucap seorang pegawai pemerintahan asal Kecamatan Panti yang enggan disebut namanya.
Beberapa pegawai lainnya juga mengaku sama. Rata-rata mereka belum gajian hingga petang kemarin, (5/1). "Apa bener sudah masuk? Soalnya terakhir ngecek belum masuk. Nanti tak coba cek lagi," jawab pegawai yang bekerja di salah satu pelayanan kesehatan, yang juga enggan disebut namanya.
Kabar tersebut sempat terdengar oleh DPRD. Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan mengungkapkan, memang sejak beberapa hari terakhir, ketika di pengujung Desember 2022 dan memasuki Januari 2023, gaji pegawai ASN dan honorer di Jember telat dibayarkan. Bahkan, gaji para anggota DPRD juga sama.
Dedy menduga, gaji yang telat itu karena sistem di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember atau pihak dari Bank Jatim. Menurutnya, ketika memasuki pergantian tahun, maka penggunaan anggaran harus diperbarui lagi, dan itu dinilainya butuh waktu. "Tapi, terhitung hari ini (kemarin, 5 Januari, Red), gaji untuk anggota DPRD insyaallah semua sudah cair. Kalau yang belum kemungkinan masih proses," katanya.
Sebagaimana diketahui, di Jember ada sekitar 20 ribu lebih jumlah abdi negara. Sekitar 12 ribu di antaranya berstatus ASN, dan 8 ribu sisanya merupakan pegawai non-ASN atau honorer. Dedy menambahkan, urusan gaji itu dinilainya menjadi kewajiban yang harus diselesaikan. Terlebih, tidak sedikit ASN maupun pegawai lainnya yang memiliki tanggungan atau cicilan bulanan. "Itu urgent, misalnya per tanggal 5 harus membayar BPJS, dan beberapa keperluan lainnya," tambahnya.
Terkait terlambatnya gaji itu, PJ Sekda Jember Arief Tjahjono menyebut, keterlambatan penggajian merupakan hal lumrah dan biasa terjadi ketika memasuki pergantian tahun, terutama pada akhir Desember dan memasuki awal Januari. "Hampir setiap tahun seperti ini. Jember itu bahkan pernah telat gajian dua bulan lamanya di era bupati sebelumnya," ungkap Arief.
Menurut dia, sebagaimana ketentuan, gaji itu dicairkan ketika telah memasuki tanggal 1. Namun, khusus di akhir tahun dan awal tahun, hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, persoalannya ada pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dinilai terjadi kemacetan akibat banyaknya penggunaan data yang mengakses. "Persoalannya karena sistem, apalagi ini digunakan bersamaan. Sak Indonesia, jadi lemot. Karena itu teman-teman menyiasati mencari waktu di malam hari, supaya lancar mengakses," katanya.
Mekanisme dalam SIPD serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baru dapat disahkan pada awal tahun berjalan. Ketika proses itu dilakukan, lanjut Arief, sangat tidak memungkinkan akan selesai pada awal tahun atau tanggal 1, 2, dan 3 Januari. "Tanggal 1–2 Januari itu tidak mungkin (gajian, Red). Paling memungkinkan di tanggal 4, 5, 6 Januari. Itu normal sudah," katanya.
Biasanya, jika pada kondisi normal, para ASN dapat menerima gaji per tanggal 1. Sebab, sudah bisa diproses di bulan-bulan sebelumnya. Sehingga, ketika memasuki tanggal 1, uang sudah masuk ke rekening. Tapi, untuk gaji Januari ini tidak boleh di anggaran di tahun 2023 dan diajukan di 2022.
Pria yang mengepalai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Jember itu menambahkan, beberapa OPD di Jember ada yang telah mencairkan gaji ASN dan honorernya. Seperti DPMPTSP, Dinas Pendidikan, dan lainnya. Kendati belum semua, hingga petang kemarin (5/1), Arief menyebut para ASN dan tenaga non-ASN sudah hampir 50 persen lebih menerima gaji. "Insyaallah Jumat besok (6/1) sudah bisa cair (gajian, Red) semua," imbuhnya. (mau/c2/dwi)
Editor : Safitri