BACA JUGA : Pemeriksaan di Duren Tiga untuk Mencocokkan Situasi Terkait Rekaman CCTV
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno membeberkan hasil evaluasi kedisiplinan yang dilakukan ASN pada tahun kemarin. Menurutnya, terdapat beragam jenis hukuman disiplin yang diterima sejumlah ASN. Sebanyak 17 ASN yang terlibat pelanggaran disiplin itu ada yang melakukan pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Dikatakan, sebelum ada keputusan penjatuhan sanksi, telah dilakukan kajian atas pelanggaran yang dilakukan ASN. Setelah itu, pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Hukuman disiplin yang dijatuhkan terbanyak itu berupa penurunan, penundaan pangkat atau gaji berkala sebanyak 7 orang," tuturnya.
Dia melanjutkan, di lingkungan Pemkab Jember juga terdapat dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan jabatan. Satu orang lagi disanksi pernyataan tidak puas karena tidak masuk kerja tanpa alasan.
Tak hanya itu, selama tahun 2022 BKPSDM juga melakukan pemberhentian terhadap para ASN yang telah melakukan pelanggaran indisipliner. Suko menyebut ada tujuh pegawai yang diberhentikan karena indisipliner.
Perinciannya, satu orang diberhentikan sementara karena masih menjalani persidangan di pengadilan. Satu orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan lima orang lagi adalah mereka yang menerima pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena terlibat kasus tindak pidana korupsi. "Mereka tersandung kasus tindak pidana korupsi, yaitu kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010. Putusan akhir MA pada Mei 2016 lalu," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Atas kondisi tersebut, Suko berharap pada tahun 2023 ini terjadi penurunan kasus. Bahkan tidak ada lagi ASN yang dikenai hukuman disiplin. Tujuannya agar ASN Pemkab Jember dapat bekerja dengan maksimal mengabdi untuk negara. (ben/c2/nur) Editor : Safitri