BACA JUGA : Saling Cekcok Awal Mula Peristiwa Penembakan Kalibata
Surat palsu itu berteken Bupati Jember Hendy Siswanto. Setidaknya ada tiga pelanggaran serius di baliknya. Pertama, memanipulasi tanda tangan. Kedua, memalsukan surat. Ketiga, menebar hoax. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pemalsuan semacam itu dapat diancam hukuman 12 tahun penjara, serta denda Rp 12 miliar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember Bobby Arie Sandy mengatakan, surat palsu itu telah tersebar. Isinya yakni tentang pemberitahuan pelaksanaan pencairan dana bantuan dan dana proyek tahun anggaran 2021 dan 2022 yang diperuntukkan rekanan Jember.
Dia menyatakan bahwa surat dengan nomor 180 tahun 2022 dan mengatasnamakan Bupati Hendy tersebut palsu. “Kami nyatakan itu adalah surat palsu alias hoax,” tegasnya, kemarin (21/12).
Surat palsu tersebut tertulis dikeluarkan pada 12 Desember 2022. Isinya mengenai surat keputusan pencairan dana bantuan dan dana proyek. Di antaranya pelaksanaan pencairan dana hibah tahun anggaran 2020, pelaksanaan pencairan dana bantuan serta dana proyek tahun anggaran 2021 dan 2022. Selain itu, serah terima SK rekanan periode 2021 hingga 2024.
Bobby mengatakan, surat tersebut besar kemungkinan sengaja disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meresahkan warga. Apalagi menjelang Natal dan tahun baru (Nataru). “Untuk mengacaukan situasi Jember yang kondusif menjelang pergantian tahun ini,” jelasnya.
Pihaknya mengingatkan kepada masyarakat, jika mendapatkan surat atau berita serupa agar dikonfirmasi kebenarannya dahulu ke sumber yang tertera. Baik informasi dari media massa maupun media sosial seperti Instagram, Facebook, atau pesan WhatsApp. Terkhusus, bisa menjadi perhatian seluruh rekanan yang sedang atau telah melakukan kegiatan fisik atau nonfisik di Jember.
Bobby mengimbau agar seluruh masyarakat tidak mudah termakan berita palsu. Warga perlu mengecek ulang kebenaran suatu informasi sebelum mempercayainya. Apalagi sampai menyebarluaskannya. “Saring dulu sebelum sharing,” pungkasnya.
Menurutnya, hingga kini belum ada korban akibat surat palsu tersebut. Demi menghindari adanya korban, Diskominfo telah mengabarkan ke seluruh akun resmi milik pemkab maupun Diskominfo bahwa surat yang beredar itu hoax.
Selain itu, Bobby menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan tim Komite Komunikasi Digital (KKD) untuk pencegahan informasi hoax dan berbagai fungsi komunikasi lainnya. "Terdiri atas unsur forkopimda, akademisi, hingga praktisi. Kami baru buat SK dan akan diresmikan pada 2023" ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan mengenai kelebihan anggaran juga mencatut nama Wakil Bupati Jember MB Firjaun Barlaman. Dalam kasus itu ada tiga orang yang menjadi korban penipuan. Oleh karena itu, kasus penipuan dan hoax yang terjadi di Jember perlu ditangani secara serius agar tidak terus terjadi dan memakan korban. (sil/c2/nur) Editor : Safitri