BACA JUGA : Amankan Gereja Siapkan Ratusan Personil Polisi
Asisten II Pemkab yang sekaligus mengetuai Tim Penertiban Sempadan Pantai Pemkab Jember, dr Hendro Soelistijono, mengatakan, dari upaya inventarisasi itu, sejauh ini diketahui terdapat 33 usaha tambak yang mayoritas masih ilegal. Termasuk soal sertifikat hak milik (SHM) yang dikantongi sejumlah pengusaha tambak, hal itu menurutnya bisa saja digugurkan. “Sebenarnya kami tidak alergi tambak, karena kawasan selatan itu memang diperuntukkan pertambakan air payau," katanya, saat ditemui seusai rapat di Banmus DPRD Jember, kemarin.
Hendro menjelaskan, setelah Tim Penertiban Sempana Pantai Pemkab melayangkan beberapa surat peringatan, dan ditindaklanjuti dengan pertemuan atau audiensi, hingga turun lapangan melakukan inventarisasi, ada beberapa poin yang disebutnya memerlukan pemakluman. Di antaranya, ada usaha-usaha tambak yang sudah beroperasi cukup lama. Ada pula yang usaha tambak yang telah menghabiskan modal cukup besar di kisaran nilai tertentu. “Banyak petambak yang sudah telanjur, dan ini nanti yang perlu kami operasionalkan. Kira-kira ukuran berapa lama operasional tambak, atau jumlah modal yang kita ukur,” beber Hendro.
Dari situ, kata dia, pemkab masih membutuhkan kajian untuk melahirkan win-win solution. Pihaknya juga mengaku, sebagai bagian tim yang dibentuk langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, pandangan dan hasil kajian itu diperlukan sebagai pertimbangan bupati dalam memutuskan, akan disikapi seperti apa nantinya pertambakan tersebut. “Sebenarnya bukan pemakluman, tapi ada pertimbangan- pertimbangan yang melibatkan berbagai unsur,” sebut Hendro.
Ia menambahkan, semua pengusaha tambak itu dipastikan diperlakukan sama dan tidak akan tebang pilih. Meski Pemkab Jember sempat meneken kerja sama dengan salah investor tambak asal Surabaya, belum lama ini, yang secara perizinan belumlah beres. “Makanya untuk mengatur ini, kita mengharapkan ada perda. Meskipun prosesnya lebih lama, tapi perda lebih kuat ketimbang perbup,” katanya.
Komisi B DPRD Jember sempat beberapa kali meminta pemerintah daerah segera merumuskan regulasi yang hari ini sangat dibutuhkan keberadaannya. Sebab, sejak awal Tim Penertiban Pemkab terbentuk, hingga perkembangan terakhir baru sebatas melakukan inventarisasi. “Ini menuntut kecakapan OPD, tim teknis bentukan bupati sekaligus ketegasan bupati sendiri, agar segera memberikan penataan yang bagus untuk wilayah sempadan pantai Jember,” urai David Handoko Seto, Sekretaris Komisi B DPRD Jember.
Menurut dia, sempadan pantai selatan Jember tak hanya ditumbuhi aktivitas tambak. Namun, juga ada aktivitas pertanian, kawasan perumahan, serta konservasi atau pariwisata di sejumlah titik. Tak kalah penting juga ada EWS dan pos pantau, sebagai mitigasi bencana. “Semua itu harus di bawah kendali pemkab. Jika pemkab nanti menggunakan skema meng-HPL-kan, tinggal pihak ketiganya. Mereka bisa mengelola dengan seizin pemkab,” jelas David.
Ia menambahkan, Komisi B menghendaki tidak ada lagi usaha di kawasan pesisir, termasuk tambak, yang berstatus ilegal. Sebab, berkaitan erat dengan rancangan penataan wilayah, sebagaimana tertuang dalam rencana revisi Perda RTRW Jember. “Jadi, apa yang menjadi regulasi dan apa aturan main, itu harus dipenuhi. Tidak lantas mengabaikan urusan perizinan. Nanti, kalau ada apa-apa, siapa yang bertanggung jawab. Ini yang tidak kita inginkan,” pungkas politikus Nasdem itu. (mau/c2/bud) Editor : Safitri