https://radarjember.jawapos.com/berita-jember/08/12/2022/status-tanah-negara-dikembalikan-tanah-tak-bertuan-telah-bersertifikat/
Tanggungan utang itu juga sempat dievaluasi oleh Pemprov Jatim. Hasil evaluasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa atas APBD Jember tahun anggaran 2023, yang telah dikirim kembali ke pemerintah daerah. "Ada tiga hal yang menjadi catatan dan evaluasi dari Gubernur Jatim atas APBD Jember 2023," urai Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember, seusai rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Jember.
Halim menyebut, catatan dari gubernur menyangkut beberapa hal yang sifatnya normatif. Seperti nomenklatur yang harus diperbaharui, dan penyesuaian dasar-dasar peraturan atau perundang-undangan. Kemudian, ada juga untuk pembiayaan tentang Perumda Kahyangan. "Evaluasi dari gubernur harus diselesaikan dulu Perda Penyertaan Modal. Baru bisa dilakukan penyertaan modal," kata Halim.
Paling menyita perhatian tentu catatan gubernur soal tanggungan utang atas proyek pengadaan bak cuci tangan atau wastafel Covid-19 tahun 2020. "Bunyinya bukan proyek wastafel, tapi kewajiban pemda untuk pembiayaan yang tertunda, yang sudah ada keputusan hakim. Gubernur meminta pemkab segera melunasinya," katanya.
Gubernur juga meminta Pemkab Jember melakukan pembayaran pekerjaan fisik sesuai dengan tahapan dan hasil pekerjaan. "Termasuk multiyears, kegiatan yang belum terlaksana atau masih dalam proses. Rekomendasi gubernur itu melakukan pembayaran sesuai dengan tahapan dan hasil pembangunan," tambah Halim.
Sebagaimana diketahui, untuk pelunasan wastafel itu, Pemkab Jember sempat mengalokasikan dari PAPBD 2022 sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam perkembangan terakhir, sudah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember, gugatan wastafel ada sekitar Rp 15,8 miliar atau lebih.
Dalam riwayatnya pula, Pemkab Jember sempat membentuk Tim Komunikasi Audit untuk mengaudit keseluruhan pembayaran proyek tahun 2020 itu. Tim dadakan itu lantas menyodorkan rekomendasi ke Bupati Jember agar membayar sebesar Rp 27 miliar. Jumlah itu sedikit lebih kecil dari Rp 31 miliar, nilai yang disodorkan rekanan wastafel agar dilunasi Pemkab.
Namun, seiring berjalannya waktu, BPK kemudian meminta Pemkab Jember agar menolak klaim utang tersebut. Baik yang disodorkan rekanan maupun yang direkomendasikan oleh Tim Komunikasi Audit tersebut. Banggar dan TAPD kala pembahasan APBD 2023 lalu telah menyepakati utang tersebut bakal dilunasi dari pos Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2023 sekitar Rp 54 miliar.
Halim menambahkan, dalam proses pembayaran haruslah merujuk pada keputusan majelis hakim yang telah inkrah. "Harus sudah diputus inkrah, ditambahkan hasil pekerjaan para rekanan harus sudah diperiksa oleh Inspektorat Jember," imbuh politisi Gerindra itu.
Terpisah, Pj Sekda Jember sekaligus Ketua TAPD Pemkab Jember Arief Tjahjono enggan mengomentari lebih jauh. Arief hanya menilai, turunnya hasil evaluasi gubernur terhadap APBD itu kaitannya bersifat teknis dan telah dilakukan pembahasan bersama Banggar DPRD. "Pembahasan evaluasi ini bareng. Mereka (DPRD, Red) tanya, kami jawab, dan semua sifatnya teknis," kata Arief. Berikutnya, Banggar dan TAPD diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan sinkronisasi tentang hasil evaluasi tersebut. (mau/c2/nur) Editor : Maulana Ijal