BACA JUGA : Serapan APBD Rendah, Budaya yang Belum Hilang
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jember Iqbal Wildan Wilda Fardana menyebut, pihaknya sedang memulai pengkajian guna menyusun perda maupun perbup tentang garis sempadan pantai dan model pengelolaannya. Kajian itu dilengkapi dengan melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Karangasem, Bali, Jumat (2/12) lalu.
Kabupaten Karangasem, kata Iqbal, memiliki Perbup Nomor 30 Tahun 2016 tentang Sempadan Pantai. "Karena Jember belum punya aturannya, kami belajar dari situ. Dan nanti Komisi B bisa merekomendasikan ke Bupati Hendy," kata Iqbal.
Sekretaris Komisi B David Handoko Seto menguraikan, permasalahan yang menyelimuti pesisir Jember itu lantaran pemerintah daerah tidak memiliki regulasi yang tegas mengatur garis sempadan pantai. Akar masalah itu perlu diatasi agar konflik sosial di pesisir bisa dikendalikan. "Langkah awalnya dengan membuat regulasi yang berisi ketentuan titik koordinat sempadan. Bentuknya bisa berupa perbup ataupun perda," paparnya.
Selain itu, pilihan di antara kedua opsi itu dinilainya bergantung pada pertimbangan yang paling memungkinkan untuk dilakukan dalam tempo secepat mungkin. "Lebih enak perda sebagai produk hukum yang kuat. Tanggung kalau perbup, karena tingkatan beban untuk mengkaji dan prosesnya beda sedikit," tambah Indra Tri Purnomo, Sekretaris Tim Penertiban Sempadan Pantai Pemkab Jember, seusai mengikuti kunker bersama Komisi B. Pria yang mengepalai Dinas Perikanan dan Kelautan Jember itu juga mengaku, dirinya akan mengikuti pilihan kebijakan yang akan diambil oleh bupati dengan DPRD.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengatur sempadan pantai melalui beberapa produk hukum. Seperti UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; berikut juga Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, yang menyebut bahwa daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, serta berjarak minimal 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat.
Namun, fakta yang ada, sempadan pantai Jember telah penuh kaplingan hingga menyulut konflik sosial karena praktik pengelolaan sempadan pantai yang tidak terkendali dan tanpa pengawasan maupun perizinan. Bahkan, salah satu pengusaha difasilitasi secara eksklusif melalui penyewaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Pemkab menyewakan lahan untuk tambak kepada PT Bangun Ombak Sejahtera, sebuah perusahaan tambak asal Surabaya di bawah pimpinan Nathanael Enrico Djojokusumo. Lahan yang disewakan seluas 37.850 meter persegi di Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger. Durasi kontrak selama 5 tahun dengan biaya kontribusi tetap senilai sekitar Rp 70 juta per tahun. (mau/c2/bud) Editor : Safitri