BACA JUGA : Pelajar Bunuh Pelajar Ditangkap Polisi
Bupati Jember Hendy Siswanto sebelumnya telah memberikan wejangan kepada para kades terkait pengelolaan keuangan desa. Sebab, KPK sudah mulai turun langsung ke tiap-tiap desa untuk melalukan pengawasan, melalui inspektorat hingga kepolisian. Hal itu dilakukan agar tidak ada kebobolan data yang berkaitan dengan aset desa, sehingga juga perlu dirapikan. "KPK akan segera memantau langsung ke desa. Kades harus jeli soal database desa," ucapnya saat menutup kursus kepemimpinan Peningkatan Kapasitas SDM bagi Kades Angkatan 1 tahun 2022 Pemkab Jember, Sabtu (26/11), di Secaba Rindam V Brawijaya.
Diketahui bahwa bimbingan teknis (bimtek) terkait penggunaan aplikasi Sipades sudah diberikan kepada seluruh desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember. Untuk menindaklanjuti, monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan untuk memastikan setiap desa sudah menggunakan aplikasi Sipades serta mencatat dan menginput data-data yang diharuskan. Mulai dari aset yang masih ada sampai yang hilang atau tidak ditemukan.
Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyadi Sembodo menjelaskan bahwa KPK telah memberikan arahan terkait program pengelolaan aset desa. Sebagai langkah lanjutan, monev pengelolaan aset desa berbasis aplikasi (Sipades) tengah dilakukan kepada 226 desa di Jember. Dari 28 sampai 30 November nanti di SMPN 7 Jember.
Tujuannya memberikan pembinaan dan mengetahui apakah desa sudah menggunakan aplikasi Sipades. "Jika sudah, apakah tertib diisi seluruhnya sesuai klasifikasi yang ditetapkan," terang Ratno kepada Jawa Pos Radar Jember, kemarin (28/11), melalui sambungan telepon.
Klasifikasi yang dimaksud adalah sejumlah aset yang dimiliki desa dan harus tercatat jelas dalam aplikasi berbasis komputer tersebut. Dia menyebut, ada tujuh klasifikasi aset yang harus diinventarisasi. Meliputi tanah, kendaraan, peralatan mesin, bangunan, jalan, irigasi, aset tetap lainnya, serta barang hilang atau tidak ditemukan.
Sementara ini, kata Ratno, dari pantauan terakhir baru 153 desa yang sudah menggunakan aplikasi Sipades dan melakukan penginputan data aset. Melalui monev yang masih berlangsung itu, desa yang belum menggunakan aplikasi masih diberikan kesempatan. Menurutnya, penerapan itu penting dilakukan karena bisa tercipta database yang akan menjadi pusat dan sumber pemantauan. "Untuk selanjutnya setiap monev bisa dilakukan tanpa harus pergi ke desa," ulasnya.
Laporan hasil monev selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Jember Hendy Siswanto. Kemudian, diteruskan kembali kepada KPK. Hal itu sama halnya dengan laporan kepemilikan aset oleh Pemkab Jember. Kali ini, tambahnya, tahun pertama dilakukan KPK mulai masuk ke desa dan penggunaan aplikasi Sipades memberikan keuntungan tersendiri kepada pihak desa.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa KPK mulai fokus untuk melakukan pengamanan aset hingga tingkat desa. Monev yang dihadiri oleh kades, operator, dan pengelola aset desa itu sebagai cara efektif untuk mendorong pemerintah desa mengaktivasi aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
Keuntungan lainnya menggunakan Sipades, kata Ratno, agar terdata secara jelas dan menghindari klaim kepemilikan pribadi. Jika aset berupa tanah dan belum bersertifikat, maka bisa segera mengajukan anggaran untuk proses sertifikasi. "Targetnya tahun ini keseluruhan desa sudah menggunakan Sipades dan menginventarisasi asetnya," tegas Ratno. (sil/c2/dwi)
Editor : Safitri