Perubahan Jam Kerja ASN untuk Kurangi Kemacetan

Safitri • Dipublikasikan Jumat, 25 November 2022 | 19:18 WIB
PERTEGAS LAGI: Bupati Jember Hendy Siswanto saat memberikan pernyataan soal surat edaran tentang perubahan jam kerja ASN, Rabu (23/11), di Kantor Dinas Ketenagakerjaan.
PERTEGAS LAGI: Bupati Jember Hendy Siswanto saat memberikan pernyataan soal surat edaran tentang perubahan jam kerja ASN, Rabu (23/11), di Kantor Dinas Ketenagakerjaan.
KEBONSARI, Radar Jember - Aturan baru yang dikeluarkan Bupati Jember Hendy Siswanto tentang perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Pemkab Jember bertujuan mengurangi kepadatan jalan. Agar kebijakan tersebut bisa bermanfaat kepada masyarakat luas, termasuk pengguna jalan.

BACA JUGA : Sheila Dara Rasakan Jadi Manusia Bebas Selama Seminggu

Jadwal kerja ASN semula pukul 07.00 sampai 15.00. Namun, per 21 November kemarin telah diubah menjadi pukul 08.00 sampai 16.00. Bupati Hendy menjelaskan bahwa perubahan tersebut sebagai salah satu cara mengurangi kepadatan jalan, sehingga macet bisa dihindari.

Menurutnya, jam masuk ASN selama ini sama dengan anak-anak sekolah. Karena itu, jalanan menjadi sangat penuh di jam-jam kerja dan sekolah. Jika jam kerja ASN sedikit digeser, setidaknya mengurangi kepadatan jalan. "Jam kerjanya sama, hanya bergeser saja. Kami tidak merugikan siapa pun," tegas Bupati Hendy.

Kesibukan di jalan sebelum pukul 07.00 juga menjadi lebih berkurang. "Bisa menjadi lebih cepat orang sampai ke sekolah atau kantornya,” jelasnya seusai melakukan ramah-tamah bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jember, Rabu (23/11).

Perubahan jadwal itu tidak berlalu untuk ASN  yang bekerja di rumah sakit. Mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan, jam kerjanya tidak berubah. Tetap dimulai pukul 07.00. Dia mengulas bahwa kebijakan apa pun yang ditetapkan selalu memiliki dampak positif dan negatif. Tidak ada yang sempurna di dalamnya. Jadi, menurutnya, tidak akan mampu memberikan kepuasan bagi semua pihak.

Surat edaran yang diteken langsung oleh Bupati Hendy tersebut tidak berlaku secara permanen. Dia menuturkan bahwa itu masih dalam tahap percobaan dan akan dievaluasi kembali. Masa berlakunya sejak 21 November sampai 31 Desember tahun 2022. (sil/c2/dwi)

  Editor : Safitri
Wes wayahe ASN