Bantuan ini direalisasikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Dana bantuan ini meliputi dana subsidi BBM, setoran untuk pemilik kendaraan, penghasilan sopir serta untuk masyarakat.
"Masyarakat juga masuk di dalamnya. Bentuknya berupa penggratisan ongkos di jam-jam tertentu," ungkap Sujarwo, Kepala Bidang Angkutan Dishub Jember, Selasa (25/10) pagi.
BACA JUGA: Jamin Keamanan Penumpang, Angkot Harus Lolos Uji Teknis
Jam-jam tertentu ini, kata Sujarwo, adalah waktu tatkala masyarakat sibuk, yakni pagi pukul 6-8 dan siangnya pukul 12-15. Sehari dua kali dalam enam hari kerja. Kecuali di hari Minggu.
Akan tetapi, dari 221 total angkot yang ada di Jember, nantinya hanya 100 yang akan menerima bantuan. Syarat utama menjadi penerima bantuan adalah kendaraan harus lolos pemeriksaan teknis/uji kendaran yang dilakukan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Jember. Mereka juga harus memiliki trayek/lintasan kendaraan layanan yang jelas.
"Jumlah penerimanya bisa bertambah, menyesuaikan dengan anggaran juga," tutur Sujarwo. Dalam pelaksanaannya, imbuh dia, angkot yang menerima dana bantuan nantinya akan diberi stiker sebagai penanda agar mudah dikenali oleh masyarakat.
Dana bantuan ini akan diberikan selama dua bulan atau sampai Desember mendatang. Pihak Dishub juga telah menyosialiasasikan program ini kepada para sopir dan pemilik angkot semenjak Agustus lalu. Dirinya berharap, program ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Suryono, salah satu sopir angkot asal Pakusari, Jember, mengungkapkan, dirinya sangat antusias terkait pengadaan dana bantuan tersebut dan akan bekerjasama dengan baik.
"Pemerintah makin perhatian, apalagi terhadap sopir angkot. Saya sangat bersyukur dan akan mengikuti semua tahapannya dengan senang hati," ungkap Suryono. (*)
Foto : Dwi Sugesti Mega untuk Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal