BACA JUGA V: 23 Merk Obat Batuk Aman Diminum Menurut BPOM
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengutarakan, keputusan mendepak 1.670 orang dari pendataan itu didasarkan pada hasil verifikasi dan sanggahan uji publik. Serta hasil keterangan dari pegawai yang bersangkutan karena telah dianggap tidak memenuhi syarat. "Mereka (yang dieliminasi, Red) tidak memenuhi syarat. Ada yang dicoret, ada yang mengundurkan diri," kata Suko saat ditemui seusai rapat bersama Komisi A DPRD Jember, kemarin.
Alasan yang mendasari 1.670 orang harus dieliminasi karena banyak data yang bermasalah. Termasuk didasarkan pada surat dari BKN pusat yang menyebutkan bahwa di Kabupaten Jember ada 948 data pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan Non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan, tersebar di 39 posisi atau jabatan, di beberapa satuan OPD. Mereka banyak yang bekerja di posisi sebagai tenaga kebersihan, tenaga keamanan, driver atau juru kemudi, dan sejenisnya.
Selain itu, ada beberapa data pegawai yang tereliminasi karena diketahui masa kerjanya yang belum memenuhi satu tahun minimal ketentuan. Namun, saat didata uji publik, SK mereka justru di-mark up agar terhitung minimal kerja satu tahun. Suko pun tidak bisa mengelak ketika dikonfirmasi mengenai fakta bahwa di masa transisi kepemimpinan kepala daerah di Jember, awal 2021 lalu, sangat tidak dimungkinkan untuk pejabat atau kepala OPD mengangkat pegawai baru. Sebab, saat itu tidak ada anggaran.
Namun, ia mengakui bahwa memang ada keterlibatan sejumlah orang, pejabat, maupun pimpinan unit kerja yang ditengarai turut mendalangi manipulasi data pegawai non-ASN tersebut. Kendati tidak mengetahui detail siapa-siapa saja orangnya, namun ia hanya menyebut, sedikitnya ada sekitar 150 orang berlatarbelakang tenaga pendidik, tersebar di sekitar 50 sekolah di Jember, yang data masa kerjanya sengaja dimanipulasi agar terhitung satu tahun. "Selain di Dispendik, ada di beberapa OPD lain. Mereka konteksnya bukan temuan. Jadi, hanya tarik berkas saja," dalih Suko.
Namun demikian, untuk oknum-oknum yang diketahui sengaja melakukan mark-up data tersebut, Suko belum memastikan apakah mereka akan dikenai sanksi seperti apa nantinya. Ia merasa masih butuh pencerahan atau arahan dari inspektur. "Kalau soal sanksi, kami masih belum. Menunggu berdasarkan hasil pemeriksaan inspektur nanti seperti apa. Kalau sudah kami terima, kami yang akan mengeksekusinya," kata Suko.
Kendati masa uji publik pendataan pegawai non-ASN itu telah resmi ditutup, pihaknya mengaku tetap membuka aduan atau komplain dari masyarakat. Bahkan pihaknya sendiri, hingga petang kemarin, telah menerima sedikitnya empat orang pegawai berkode THK II itu ke BKPSDM. "Silakan masyarakat tetap mengoreksi. Walaupun tidak bisa masuk ke sistem karena sudah tertutup, tapi secara manual bisa," terangnya.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyebut, tindakan berupa pemalsuan atau memanipulasi data pada SK pegawai itu, jika terbukti benar adanya, seharusnya memang ada konsekuensi. "Kalau diketahui ada orang yang sengaja memanipulasi data, kalau kaitan dengan pemkab, bisa saja sanksi berupa teguran, ataupun diturunkan jabatannya," kata Tabroni.
Selain itu, Komisi A juga mengingatkan BKPSDM agar segera mengantongi hasil pemeriksaan Inspektorat Jember untuk dilakukan tindak lanjut terhadap orang-orang yang jelas-jelas terbukti bermain, memanipulasi data. Komisi A menurutnya menyayangkan jika ada orang yang jelas-jelas diketahui dan terbukti memanipulasi data, sekadar mencabut berkas dan kemudian ujuk-ujuk masalah selesai. "BKPSDM perlu meminta hasil pemeriksaan inspektorat. Berikan saja sanksi atau sesuatu yang bisa memberikan efek jera bahwa mereka bermasalah. Pokoknya jangan dibiarkan," tegas politisi PDIP itu.
Bupati Jember Hendy Siswanto ketika menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi di Paripurna APBD, beberapa hari lalu, sempat menyinggung soal pendataan pegawai non-ASN yang akan diprioritaskan mengikuti seleksi PPPK di tahun 2023 mendatang. Hendy menegaskan pemkab telah membentuk tim khusus untuk verval. Bahkan ia tegas menyatakan akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak ataupun oknum yang terbukti melakukan pemalsuan ataupun manipulasi data. (mau/c2/nur) Editor : Safitri