BACA JUGA : Raih Enam Emas Sesuai Target, PDBI Jember Hadiahi Pelatih ke Singapura
Salah satu fakta yang kerap dikeluhkan petani adalah sulitnya jaminan harga pasar, terutama saat panen raya tembakau. Padahal, Pemkab Jember telah memiliki Perda 7 Tahun 2003 tentang Pertembakauan atau Pengusahaan Tembakau. Namun, regulasi yang dibangun dengan tujuan memberdayakan petani tembakau itu, hingga kini belum diketahui tajinya. Bahkan terkesan mandul.
"Sebenarnya kita telah memiliki perda tentang pertembakauan. Namun sepertinya belum begitu dirasakan manfaatnya oleh petani tembakau," kata Nyoman Aribowo, anggota DPRD Jember.
Dalam beberapa kesempatan bertemu petani ataupun melalui rapat dengar pendapat (RDP) dewan bersama petani tembakau, hal itu dinilainya kerap diutarakan. Salah satu poin penting dari perda tersebut, urai Nyoman, adalah membangun kemitraan yang memberikan jaminan dan kepastian keterserapan tembakau petani Jember. Namun pola semacam itu yang diatur dalam perda, diakuinya belum begitu masif. Justru fakta yang kerap kali dijumpai di lapangan, petani tembakau kesulitan menjangkau akses kemitraan. Alhasil, mereka menjual tembakau-tembakau mereka, dengan harga sesuai mekanisme pasar. "Yang seringkali terjadi, ketika panen raya, suplai tembakau sampai lebih-lebih. Kurang terukur dan kurang menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Sehingga petani menjual murah daripada tidak laku," urai wakil rakyat yang duduk di Komisi B DPRD Jember, yang membidangi pertanian ini.
Hal itu bisa sangat dimungkinkan terjadi mengingat tidak sebandingnya suplai dan kebutuhan perusahaan tembakau dalam menyerap tembakau. Selain itu, belum semua petani tembakau tergabung dalam dan bermitra dengan perusahaan-perusahaan yang memang menyerap tembakau petani. Nyoman menilai, beberapa sebab itu juga karena lemah di regulasi yang terkesan dikawal setengah hati.
Lebih jauh, Politisi PAN Jember ini menilai, harga jual tembakau yang tak kunjung stabil, juga menjadi ironi ketika melihat pajak dari cukai rokok yang hampir tiap tahun mengalami peningkatan. Pemerintah bisa mendulang cuan dari cukai hingga Rp 173 triliun dalam setahun. Sementara harga tembakau dari petani-petani di arus bawah, seperti penyakit kambuhan atau kumat-kumatan.
"Kami melalui komisi B, terus mendorong upaya hilirisasi tembakau ini. Kalau melihat potensinya, Jember sangat memungkinkan untuk pengembangan industri tembakau dan tembakau bercukai, seperti di beberapa kabupaten/kota lain," harapnya.
Senada, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Cabang Jember, Suwarno mengatakan, tahun ini pemerintah menerapkan kenaikan pajak sekitar 12,5 persen dari cukai tembakau. Nah, kenaikan kian memperparah pilu petani tembakau. "Ketika pajak cukai tembakau terus naik, maka pabrik tembakau bisa ikut menurunkan harga beli tembakau petani," urai Suwarno.
Dari pola rantai hubungan pertembakauan tersebut, mulai pemerintah, pabrik atau industri tembakau, dan petani, satu-satunya unsur yang dirugikan adalah jelas, petani. Sehingga kompleksitas permasalahan tembakau, begitu mengakar sedari dari pemerintah hingga ke industri-industri ataupun pabrik tembakau. Padahal, kata Suwarno, di Jember ini ada beberapa jenis tembakau yang menjadi bahan baku cerutu yang memiliki pangsa pasar di luar negeri, seperti jenis na oogst. Sementara di pasar lokalan, selebihnya didominasi jenis kasturi dan tembakau rajang.
Sepengetahuan Suwarno, selama ini memang kemitraan itu baru berjalan. Namun kurang begitu optimal sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda No 7/2003. Dalam data APTI Jember, petani tembakau na oogst yang sudah bermitra dengan perusahaan ada sekitar 2.000 hektare. Sementara untuk jenis kasturi, baru 1.000 hektare. "Kalau di prosentase dengan jumlah total luasan lahan tembakau di Jember, na oogst ini masih menyentuh 60 persen. Kasturi lebih rendah lagi, baru sekitar 20 persen," paparnya.
Jumlah kemitraan tembakau na oogst di Jember, meliputi empat perusahaan. PT Tempurejo Pakusari, PT Mayangsari Mayang, PT Mangli Djaya Raya Bangsalsari, dan UD Nyoto Sampurno Bangsalsari. Sementara kemitraan untuk kasturi, baru diserap oleh satu perusahaan, yakni PT Sadana Arif Nusa, Pakusari. "Kemitraan ini sebenarnya sangat strategis membantu petani tembakau. Sebab selain memberikan jaminan keterserapan, mereka juga bisa memberikan penyertaan modal," jelasnya.
Namun demikian, jauh dari itu, masih banyak petani tembakau yang sebenarnya belum tercover bersama perusahaan melalui mekanisme kemitraan. Kendati Jember sudah memiliki perda yang mengatur pertembakauan, namun banyak hal yang sebenarnya jarang muncul ke permukaan namun dampaknya sangat merugikan petani tembakau. Perda No 7/2003 tentang pengusahaan tembakau itu, terdapat klausul yang menegaskan tentang kewajiban adanya kemitraan dan lahirnya Komisi Urusan Tembakau Jember atau KUTJ, yang mengawal urusan tata niaga pertembakauan dan kemitraan.
Kendati perda tersebut belum sepenuhnya tegak, pihaknya melalui asosiasi senantiasa mendorong pelebaran jangkauan kemitraan, agar bisa lebih banyak petani tembakau yang memiliki jaminan pasca panen. "Sebenarnya roh Perda No 7/2003 ini adalah jaminan kemitraan dan terbentuknya KUTJ. Selama beberapa tahun lamanya, perda ini terkesan mandul, kami berharap bisa terus memperlebar jangkauan kemitraan," pungkasnya. (mau/c1/nur) Editor : Safitri