Baca Juga : Kuli Bangunan di Jember Cabuli Gadis di Bawah Umur Sampai Enam Kali
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember Adi Wijaya mengatakan, sosok pengganti Kades Bangsalsari yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Bangsalsari yang telah ditetapkan sebagai pelaksana harian (Plh). “Proses pemberhentian akan dilakukan. Tapi, untuk sekarang ditetapkan seorang Plh kades, yang dijabat oleh Sekdes Bangsalsari. Penetapan sekdes jadi Plh juga sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Meski Kades Bangsalsari sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, namun pihaknya masih butuh legal formal berupa bukti administrasi mengenai penetapan tersangka atas kepala desa yang bersangkutan. Namun, Adi melanjutkan, penetapan tersangka itu sesuai dengan regulasi. Memang ada konsekuensinya terhadap jabatan kades yang bersangkutan. Karenanya, untuk menindaklanjuti itu, pihaknya mengaku bakal menantikan putusan final atau ikrahnya. "Kami anggap penetapan tersangka itu masih keputusan sementara, karena belum inkrah dari hasil pengadilan," ucap Adi. Dasar penetapan jabatan kades itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa, dan Perbup Kabupaten Jember Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Dwi Siswanto Editor : Safitri