Seperti yang dialami oleh Kris. Guru salah satu SMP negeri di Jember ini setiap hari harus mengisi presensi dua kali. Yaitu secara daring dan manual. Dua model presensi ini dia lakukan, karena dirinya merasa khawatir data kehadiran melalui aplikasi daring itu tidak terdeteksi. Sebab, selama ini Kris menilai penggunaan aplikasinya tidak efektif. "Kalau absen (presensi, Red) online dari awal diterapkan sampai sekarang ini tidak efektif," katanya, kemarin (21/7).
Dalam praktiknya, Kris mengungkapkan, ia dan rekan-rekannya sulit melakukan pelaporan kehadiran atau login. Sebab, lokasi SMP Negeri 3 Ledokombo tidak terdeteksi. Dalam peta aplikasi tidak ada keterangan lokasi lembaga. Padahal, ia telah mengisi presensi di sekolah sebelum pukul 07.00. Selama ini, alternatif yang dilakukan berdasarkan imbauan operator yaitu dengan meng-install dan login ulang aplikasi hingga peta lokasi terdeteksi. "Kami sering ada saran untuk logout dan install lagi. Karena dalam aplikasi itu tidak ada satuan lembaga. Kalau mau absen (presensi, Red) di rumah ya tidak bisa," bebernya.
Dia menjelaskan, saat ini aplikasi itu masih dalam tahap uji coba. Sebab, tidak berpengaruh pada besar kecilnya tunjangan yang dia peroleh. Misalnya, meski kerap mengalami kendala hingga tercatat terlambat, namun selama ini hak-haknya masih utuh. Tidak terpotong. Padahal, berkaitan dengan tunjangan profesi pendidik (TPP) dan sertifikasi, jika guru terlambat presensi secara daring beberapa menit saja, maka akan terkalkulasi dan berkurang. “Tapi, sampai sekarang tidak ada pemotongan. Tidak ada tindak lanjut lagi itu sampai sekarang," paparnya.
Terlebih, saat PKKM darurat, menurutnya, problem presensi secara daring semakin kompleks. Sebab, fitur secara daring yang disediakan tidak menjawab kebutuhan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal itu karena dalam aplikasi secara daring tidak ada opsi kerja di rumah. Untuk mengatasi itu, Kris harus melakukan laporan apa yang ia kerjakan ketika WFH melalui grup WhatsApp sekolah. "Misalnya, Senin saya piket, saya bisa absen (presensi, Red) di sekolah. Sedangkan Selasa, saya WFH. Jadi absennya di grup WA," Imbuhnya.
Menurut Kris, pemberlakuan presensi daring itu sebenarnya memiliki tujuan yang baik. Namun, sejauh ini tidak ada kelanjutan untuk menuntaskan permasalahan bagi pegawai yang bekerja di kawasan pelosok. Utamanya yang terkendala dengan sinyal atau peta lokasi yang tidak bisa terdeteksi oleh Google maps.
Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pemkab Jember Sukowinarno mengungkapkan, pada awal penerapan presensi daring sejatinya sudah mendapat respons bagus. Indikasinya, dari total sekitar 12 ribu PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tercatat ada 5.000 lebih pegawai yang menggunakan aplikasi tersebut dengan benar.
Namun, kata dia, seiring berjalannya kebijakan PPKM darurat, presensi daring tidak sepenuhnya dipakai. Pegawai yang WFH tidak menggunakan presensi daring, melainkan secara manual. "Dengan kebijakan itu, otomatis memengaruhi efektivitas. Tapi prinsipnya, sebelumnya sudah berjalan dengan baik," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Jember di kantornya.
Sukowinarno mengungkapkan, pemberlakuan presensi pada aplikasi ini tidak melalui uji coba sebelumnya. Ia mengakui bahwa kendala yang paling menonjol adalah ketika mendekati pukul 07.00 pagi. Sebab, pada saat itu, para PNS kesulitan untuk login. Sehingga harus menunggu beberapa saat untuk bisa mengaksesnya kembali. "Beberapa kali dilakukan perbaikan sambil jalan. Dan tetap diberlakukan absensi (presensi, Red). Tapi, sekarang sudah lancar," ungkapnya.
Dia mengklaim, beberapa kendala yang saat ini muncul masih dalam koridor wajar. Sebab, menurutnya, saat ini masih dalam masa transisi. "Walaupun tidak ada presensi online, sekolah tetap masuk pukul 07.00. Justru bagi kami, ini sebagai pelecut semangat bagaimana menyosialisasikannya," ujarnya.
Selain itu, Sukowinarno juga menjalankan bahwa sistem layanan presensi daring itu langsung terintegrasi dengan BKSDM. Namun, untuk sistem dan data-data personal pegawai menjadi wewenang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Sedangkan untuk kedisiplinan pengisian presensi dan jam masuk merupakan wewenang BKSDM.
Reporter : Dian Cahyani
Fotografer : Dian Cahyani
Editor : Mahrus Sholih Editor : Safitri