Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah

Radar Digital • Jumat, 16 Juli 2021 | 16:40 WIB
“Takbir keliling, baik dengan arak-arakan pejalan kaki maupun pengendara motor, ditiadakan.”  Hendy Siswanto  Bupati Jember
“Takbir keliling, baik dengan arak-arakan pejalan kaki maupun pengendara motor, ditiadakan.” Hendy Siswanto Bupati Jember
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember masih tergolong tinggi. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satuan Petugas Pengamanan Covid-19 memberlakukan pembatasan menjelang dilaksanakannya perayaan Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli mendatang.

Aturan tersebut dirilis menyusul Surat Edaran Gubernur Jatim tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha, serta petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Bupati Jember Hendy Siswanto menyebut, penyelenggaraan malam takbiran di masjid dan musala dapat dilakukan dengan menggunakan audio visual dan tidak mengundang jamaah. “Takbir keliling, baik dengan arak-arakan pejalan kaki maupun pengendara motor, ditiadakan,” tegasnya.

Selain itu, pelaksanaan salat Idul Adha di masjid dan musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah, juga ditiadakan. Dengan begitu, dia mengimbau masyarakat Jember untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Meski begitu, Hendy menambahkan bahwa penyembelihan hewan kurban masih boleh dilakukan sesuai syariat Islam. Termasuk kriteria hewan yang disembelih. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bergiliran selama tiga hari pada 11, 12, 13 Zulhijah dengan estimasi waktu selama 4-5 jam.

Sebenarnya, Hendy mengungkapkan bahwa pemotongan hewan boleh dilakukan di rumah potong hewan ruminansia (RHR-R). Namun, karena keterbatasan jumlah RPH-R, pemotongan hewan juga boleh dilakukan di luar RPH-R. “Namun, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya.

Apabila terjadi perkembangan Covid-19 yang ekstrem di Kabupaten Jember, Hendy menyatakan bahwa pelaksanaan SE ini bakal disesuaikan dengan kondisi setempat. Nantinya, pihaknya melalui satgas Covid-19 bakal melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran secara hierarki melalui camat, lurah, dan satgas Covid-19.

Lebih lanjut, Hendy menuturkan bahwa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, peribadatan di tempat ibadah ditiadakan. Namun, kumandang azan, bunyi lonceng, bel gereja, trishannya, dan tanda lain masih diperbolehkan sebagai tanda masuknya waktu ibadah. “Meski tidak dipakai, pengurus tempat ibadah harus tetap menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah masing-masing,” tandasnya.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Radar Digital
#Jember #Idul Adha #PPKM #kurban