RADAR JEMBER – Membeli motor bekas tidak cukup hanya dengan membayar kendaraan dan membawa pulang unit yang sudah dibeli.
Data kepemilikan juga perlu disesuaikan agar kendaraan secara administrasi tercatat atas nama pemilik baru.
Korlantas Polri pada Mei 2026 mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas sebagai bagian dari validasi data kendaraan.
Korlantas menjelaskan bahwa tertib administrasi penting karena data kendaraan perlu sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
Baca Juga: Motor Bebek Masih Jadi Andalan! Ini 3 Pilihan Nyaman dan Ramah di Kantong
Dalam Rakor Samsat Nasional 2026, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo juga menyinggung persoalan kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi masih menggunakan identitas pemilik lama. “Arahkan untuk balik nama di tahun ini,” tegas Wibowo.
Lantas, apa saja yang perlu disiapkan?
Berdasarkan sosialisasi Satlantas Polres Bangkalan, persyaratan balik nama kendaraan antara lain KTP pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, kuitansi jual beli kendaraan bermotor bermeterai, serta hasil cek fisik kendaraan.
Persyaratan tersebut digunakan untuk proses perubahan data kepemilikan kendaraan.
Pemilik baru juga perlu memastikan dokumen kendaraan benar-benar sesuai sebelum mengurus balik nama.
Baca Juga: Cari Motor Matic Nyaman? 3 Honda Vario Ini Bisa Jadi Pilihan!
Korlantas dalam informasi terbaru pada Agustus 2026 mengingatkan calon pembeli kendaraan bekas agar memeriksa BPKB, termasuk bahan sampul, hologram, dan nomor seri.
Korlantas menyebut pemeriksaan yang lebih akurat dapat dilakukan dengan membawa BPKB ke Ditlantas Polda setempat untuk diverifikasi melalui sistem database Korlantas.
Soal biaya, masyarakat kini tidak lagi dibebani Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Dalam Rakor Samsat Nasional 2026, Korlantas menjelaskan bahwa komponen tersebut telah dihapus berdasarkan kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Sekarang sudah dihapuskan masyarakat hanya tinggal bayar PNBP,” jelas Wibowo.
Baca Juga: Bikin Ngangenin! Motor Lawas Harganya Bersahabat! 3 Honda Astrea yang Masih Nyaman Dipakai
Meski demikian, komponen biaya administrasi lain tetap perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pembeli motor bekas sebaiknya tidak menunda proses balik nama setelah transaksi selesai.
Selain membuat data kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya, langkah tersebut juga membantu menghindari persoalan administrasi ketika kendaraan hendak diperpanjang atau diurus kembali pada kemudian hari.
Sebelum datang ke Samsat, siapkan KTP, STNK, BPKB, kuitansi jual beli bermeterai, dan pastikan kendaraan dapat menjalani cek fisik sesuai persyaratan.
Penulis : Siti Roihani