Radar Jember – Kabar gembira bagi Anda yang baru saja meminang mobil atau motor seken! Kini, urusan balik nama kendaraan bekas jadi jauh lebih ringan.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua alias kendaraan bekas resmi dihapus di seluruh Indonesia.
Dalam Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut, dijelaskan bahwa objek BBNKB kini hanya menyasar penyerahan pertama atau kendaraan baru dari dealer.
Baca Juga: Gibran soal Nasib Guru PPPK Terancam: Jangan Sampai Ada yang Dirumahkan, Pendidikan Utama!
Artinya, bagi pemilik kendaraan bekas, tarif BBNKB yang selama ini menghabiskan kantong kini menjadi Rp 0 alias gratis!
Kenapa Wajib Segera Balik Nama?
Selain gratis biaya pokok balik nama, keuntungan utama bagi pemilik kendaraan adalah kemudahan administratif.
Anda tidak perlu lagi repot-repot meminjam KTP asli pemilik lama saat ingin memperpanjang STNK tahunan.
Baca Juga: Gibran soal Nasib Guru PPPK Terancam: Jangan Sampai Ada yang Dirumahkan, Pendidikan Utama!
Dengan dokumen yang sudah atas nama sendiri, urusan pajak jadi jauh lebih praktis dan tenang.
Tetap Ada Biaya Admin, Berapa Totalnya?
Meski biaya BBNKB dihapus, pemilik kendaraan tetap wajib membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen baru dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berikut adalah perincian biaya yang harus disiapkan:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & SWDKLLJ
- PKB: Besaran pajak pokok tahunan (bisa dicek di STNK lama).
- SWDKLLJ: Rp 143.000 untuk mobil) atau Rp 35.000 untuk motor.
2. Biaya Penerbitan Dokumen Baru (PNBP)
- Penerbitan STNK: Rp 200.000 untuk mobil) dan Rp 100.000 untuk motor.
- Penerbitan Pelat Nomor (TNKB): Rp 100.000 untuk mobil dan Rp 60.000 untuk motor.
- Penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp 225.000 untuk motor.
Baca Juga: Pajak Kijang Innova Reborn Diesel Manual 2026 Tembus Angka Segini, Cek Rinciannya!
3. Biaya Tambahan (Jika Mutasi)
Jika kendaraan berasal dari luar daerah, akan ada biaya penerbitan surat mutasi sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Jadi, tunggu apa lagi? Manfaatkan kebijakan ini untuk melegalkan status kendaraan Anda tanpa perlu lagi pinjam KTP ke pemilik sebelumnya!
Editor : Imron Hidayatullahh