Menaruh harapan dari Kesucian Peradilan

M. Ainul Budi • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:55 WIB
Fiska Maulidian Nugroho
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Jember (UNEJ)
Fiska Maulidian Nugroho Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Jember (UNEJ)

RADAR JEMBER - Sadar ataupun tidak sadar, keberadaan infrastruktur pengadilan baik itu Hakim, Panitera, petugas sidang hingga sarana dan prasarananya kembali lagi terancam reputasinya. Bukan sebagai pelaku tindak pidana, tetapi reputasi dihadapan negara.

Reputasi tidak hanya dimaknai sebagai pelaku saja, tetapi juga sebagai korban. Kedudukan korban bukan saja dalam perspektif siapa yang menerima perlakuan pihak luar pada dirinya sehingga timbul luka, atau timbulnya rasa tidak enak baik bathin hingga fisiknya.

Namun, seharusnya juga patut dimaknai bahwa Korban itu akibat sikap Negara Hukum tidak bekerja dengan baik untuk melindungi Aparat Penegak Hukumnya. 

Sikap nir-perlindungan dari sekian tugasnya, mengakibatkan bertubi-tubinya Kondisi Bathin, Psikis, dan Fisik hingga trauma pada Infrastruktur (agen) Pengadilan ini benar-benar terjadi. Khususnya dari ancaman kekerasan sampai pada kekerasan Bathin, Psikis, dan Fisik di luar persidangan.

Di dalam persidangan tentu telah diatur banyak 

hal utamanya melalui undang-undang dan yang paling dekat ialah di dalam KUHP. Akan tetapi bagaimana dengan di luar persidangan, alih-alih bertanya pada aturan, konsep hukumnya saja untuk hari ini belum juga terbentuk secara pasti.

Konteks yang demikian banyak dikenal dengan istilah Contempt Of Court (CoC).

Sayangnya Konteks ini masih jauh dari rasa dan sikap melindungi di basis yang paling dekat, yakni bathin, psikis, dan fisik Infrastruktur atau sebut saja agen pengadilan, karena si Agen pengadilan ini sedang di luar proses peradilan. 

Ambil contoh, bagaimana seorang agen pengadilan A terlibat pada kejadian yang intoleran atau tanpa adab itu terjadi kepadanya?.

Apakah aturan yang ada sekarang ini melindunginya? Tentu akan mengalami kesulitan, bahkan terkesan hak agen untuk dilindungi seperti serakan puzzle, masih mencari kecocokan satu aturan dengan aturan lainnya dan utamanya dari rangkaian perbuatan yang diterima olehnya.

Selanjutnya, diwilayah apa narasi CoC ini setidaknya berpihak pada agen pengadilan pada waktu di luar persidangan. Sekiranya sebagai pengajar ilmu hukum, kesan dogmatika hukum dari pengajaran ilmu hukum saat inilah diperlukan dalam (sedikit) upaya agar si Negara Hukum itu berkenan hadir.

Dan pelajaran ilmu hukum ini nantinya tidaklah seperti puzzle atau terkesan analogi, atau sewenang-wenang dari pengajaran ilmu hukum. Namun inilah bentuk perlindungan yang mekanis namun statis dan taktis untuk sementara waktu dibalik masih jauhnya harapan agen peradilan pada hukum yang seharusnya melindungi dirinya. 

Pertama, seputaran wilayah konsep atau sebut (X), pelajaran hukum mengenalkan kita atas suatu kepentingan atau seputar tentang apa itu tugas dan kewajibannya.

Kedua, sekitar wilayah aturan dan sebut saja (Y), yang mana berakibat nantinya bahwa hukum menentukan aturan tentang korban. Apa yang ia (korban) terima, baik itu, serangan yang wujudnya berupa ancaman kekerasan, kekerasan, hinaan, tuduhan, 

maupun pencemaran nama baik. Ketiga, menentukan momentum peristiwa tindak pidana, setidaknya dari syarat X dan Y ditentukanlah hasil nya yakni (Z). Namun, ketika X diwilayah penumbra, sedangkan Y telah ada aturannya, maka masih perlu satu asosiasi syarat berupa syarat X1. 

Untuk wilayah kausalitas, Dua wilayah (X) dan (Y) dapat menjadi syarat atau sebab musabab yang berakibat terjadinya tindak pidana.

Maka, X dan Y harus tegas, agar dapatlah suatu petunjuk atas suatu rangkaian peristiwa dapat dikantongi oleh Aparat Penegak Hukum, misal locus dan tempus delicti + alat bukti mana yang ada saat itu.

Lanjut atas pertanyaan, syarat X dapat diambil dari unsur mana, kepentingankah, atau kewajiban. Kedua-duanya harus pasti dan tegas, ada alat bukti, misal surat perintah atau surat tugas. Namun seperti yang disampaikan diatas, harus X1 di posisi Agen pengadilan di luar persidangan, yakni dalam hal menjalankan 

kepentingan dan kewajibannya harus dengan itikad baik, sehingga rumus X1 terpenuhi.

Oleh karena itu, kontribusi Agen Pengadilan sebagai Korban yang menerima pelimpahan berarti berjenis X1, yaitu sedang menjalankan Kepentingan, Kewajiban ialah sedang menjalankan dengan penuh Itikad Baik.

Selanjutnya, untuk menentukan syarat Y, melalui aturan yang mana? Agen dapat berkontribusi untuk menyatakan yang mana ia saat itu menerima serangan, apakah ancaman kekerasan, kekerasan, hinaan, pencemaran nama baik, atau sifat2 aturan lain yang dapat dibuktikan dengan sekurang-kurangnya dari dua alat bukti yang sah.

Alhasil, tidak perlu terlalu lama untuk menunggu aturan mana yang menjadi debatable, cukuplah rumus X1 + Y = Z dapat digunakan untuk menjadi instrumen negara turut hadir melindungi Agen pengadilan (diluar) persidangan. Salam ilmu pengetahuan.

Editor : M. Ainul Budi
peradilan panitera aparat penegak hukum UNEJ hakim