Hebat kali Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Setelah sekian lama dicari warga Kalbar, begitu nongol di Rasau Jaya, Kubu Raya, Senin, 24 Agustus 2026, hotspot langsung turun. Ini bukan lagi Menteri Kehutanan. Ini mungkin pawang hotspot nasional. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Raja Juli datang atas perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penanganan karhutla berjalan. Ia didampingi Gubernur Kalbar Ria Norsan, TNI, Polri, BNPB, BMKG, Manggala Agni, dan rombongan terkait. Lengkap betul. Kalau ditambah Gatotkaca, mungkin asap langsung minta ampun.
Data per 23 Agustus pukul 23.59 WIB mencatat hotspot Kalbar turun menjadi 28 titik: Ketapang 16, Melawi 11, dan Kubu Raya 1. Hebat, bukan? Begitu Raja Juli nongol, api seperti mendapat surat panggilan. Bang Raja sering-sering nongol ya!
Tetapi jangan terlalu cepat bahagia. Gambut punya karakter seperti drama keluarga. Permukaannya terlihat damai, bagian dalamnya masih menyimpan masalah. Api di permukaan bisa padam, tetapi asap dan bara di lahan gambut masih bertahan. Karena itu pendinginan dan pemadaman lanjutan tetap diperlukan.
Masalahnya, karhutla Kalbar ternyata bukan cuma urusan api. Ada pula episode korporasi.
Empat perusahaan di Kalbar sedang dalam proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran karhutla. Mereka adalah PT Wanakerta Eka Lestari di Ketapang, PT Finantara Intiga di Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Ketapang, dan PT Wana Subur Persada di Ketapang. Pemerintah membuka opsi pencabutan izin jika terbukti.
Menteri LH Jumhur Hidayat menyebut sekitar 42 perusahaan di Pulau Kalimantan diduga memicu karhutla, dengan belasan terindikasi kuat melakukan pelanggaran. Secara nasional, sekitar 335 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan terindikasi memiliki hotspot di konsesinya, dengan sekitar 85.000 hektare lahan konsesi terbakar.
Katanya, ada indikasi pembukaan lahan dengan cara mudah dan murah, dibakar. Api rupanya sudah masuk jurusan ekonomi, “Cara Membuka Lahan dengan Modal Korek.”
Polri telah menetapkan 72 tersangka dari 89 laporan di sembilan Polda, termasuk Kalbar. Mayoritas individu. Barang buktinya antara lain korek api dan jeriken BBM. Di Kalbar, bahkan ada warga menggunakan korek gas untuk membuka lahan.
Di sinilah logika mulai melakukan salto. Rakyat kecil sering dituding sebagai pembakar lahan. Tetapi berapa luas lahan mereka?
Lebih dari 67 persen daratan Kalbar, sekitar 10 juta hektare dari total 14,9 juta hektare, berada dalam konsesi industri ekstraktif. Sawit menguasai 4,9 juta hektare melalui 326 perusahaan. Tambang 1,5 juta hektare melalui 651 perusahaan. Kehutanan 3,7 juta hektare melalui 151 perusahaan.
So, rakyat kecil punya lahan sedikit, sementara korporasi menguasai hamparan kalau dijadikan karpet bisa menutupi satu kerajaan.
Bukan berarti semua api berasal dari perusahaan. Proses hukum harus membuktikan. Tetapi pertanyaannya sederhana. Kalau rakyat cuma punya beberapa hektare, mengapa asapnya bisa keliling provinsi?
Sejak 2015–2024 memang ada korporasi yang pernah divonis, seperti PT Kalista Alam dan PT Adei Plantation. Namun jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding individu. Pemerintah kini berjanji mengejar pihak yang menikmati keuntungan, termasuk korporasi di balik tersangka lapangan.
Belum selesai, Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan berbasis kearifan lokal juga diminta dicabut atau direvisi. Perda itu memungkinkan pembakaran terkendali maksimal 2 hektare per kepala keluarga, memakai sekat api dan hanya di lahan mineral.
AMAN Kalbar khawatir pencabutan aturan justru mengkriminalisasi masyarakat adat. Sebagian warga mendukung larangan karena sudah muak dengan asap, sementara lainnya bertanya, kalau membakar dilarang, alat beratnya mana?
Maka hari ini Raja Juli datang, hotspot turun. Luar biasa. Kalau besok beliau pulang lalu hotspot naik lagi, jangan-jangan api sebenarnya bukan takut kepada hujan. Api cuma takut kepada Menhut yang sedang nongol. Kalau begitu, solusi karhutla nasional ternyata sederhana, Menhut jangan pulang dulu.
Foto Ai hanya ilustrasi
Rosadi Jamani
#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#JYM
Editor : M. Ainul Budi