Dilema Etika Kepala Sekolah: Berdiri di Antara Mutu Pendidikan dan Bayang-Bayang Pungli

M. Ainul Budi • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 23:52 WIB
Dr. DARIS WIBISONO SETIAWAN
Dr. DARIS WIBISONO SETIAWAN

 

Dilema Etika Kepala Sekolah;

Berdiri di Antara Mutu Pendidikan dan Bayang-Bayang Pungli

*) Oleh: Dr. Daris Wibisono Setiawan, S.S., M.Pd., D.PEd, Kepala SMK Negeri 3 Bondowoso.

RADAR JEMBER - Menjadi guru yang diberikan tugas tambahan menjadi kepala sekolah pada era disrupsi yang ditandai dengan gempuran media sosial bebas sensor dan filter seperti sekarang ibarat berjalan di atas punggung naga Gunung Piramid Bondowoso. Sebuah jalan sempit di atas ketinggian, ancaman hantaman angin kencang, dan di bawah kanan kirinya jurang yang sangat dalam. Langkah yang sangat sulit, satu sisi mereka dituntut untuk terus meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolahnya. Di sisi lain, mereka dihantui oleh ketakutan akan tuduhan pungutan liar (pungli), pemeriksaan kepolisian, hingga sanksi pencopotan jabatan. Dilema etika ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan cerminan dari benturan sistemik antara idealisme pendidikan dan realitas regulasi yang sering kali multitafsir sehingga menjadi celah perdebatan dan penindakan.

Tema dilema etika muncul ketika kepala sekolah dihadapkan pada berbagai pilihan keputusan yang saling bertentangan secara moral, di mana masing-masing pilihan memiliki implikasi etis yang penting. Dilema semacam ini sering terjadi dalam praktik pendidikan, misalnya ketika kepala sekolah harus menyeimbangkan antara tuntutan pendidikan berkualitas demi terwujudnya generasi emas dengan diam tertunduk tanpa pergerakan dengan bermain aman, pokoknya sekolah jalan tanpa adanya target yang jelas soal peningkatan kualitas meski pada dasarnya sangat sadar jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu terbatas. Namun, tidak jarang juga kepala sekolah yang berani (karena di dorong jiwa mendidiknya yang menyala) membuka partisipasi masyarakat berikut resikonya. Langkah ini menunjukkan bahwa keputusan yang diambil kepala sekolah tersebut tidak sekadar menilai benar atau salah, tetapi juga mempertimbangkan  nilai-nilai  kemanusiaan  dan tanggung jawab profesional.

Dilema Etika Kepala Sekolah: Berdiri di Antara Mutu Pendidikan dan Bayang-Bayang Pungli
Dilema Etika Kepala Sekolah: Berdiri di Antara Mutu Pendidikan dan Bayang-Bayang Pungli

 Konon, guru kehidupan sudah mengingattkan bahwasannya tidak semua niat baik itu akan berjalan tenang, mendamaikan hati, dan bebas konflik. Ppada dasarnya, kepala sekolah yang ppada hakikatnya adalah guru yang diberikan tugas tambahan sebenarnya berhati mulia, semata-mata ingin memajukan sekolah dengan meningkatkan kualitas muridnya. Para kepala sekolah dari Sabang sampai Merauke pastinya tahu betul bahwa dana BOS dari pemerintah sering kali hanya cukup untuk membiayai kebutuhan operasional dasar. Faktanya, hanya untuk menciptakan program unggulan seperti ekstrakurikuler yang kompetitif, ppeningkatan kompetensi vokasi, penguatan karakter, peningkatan prestasi, digitalisasi kelas, atau perbaikan fasilitas penunjang sekolah agar nyaman dan menyenangkan bagi murid tanpa adanya partisipasi masyarakat laksana menjaring angin.

Niat mulia para kepala sekolah untuk mengendalikan mutu pendidikan sejatinya telah berpayung teduh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pada pasal 55 ayat 1 yang mengamanatkan “Peran serta masyarakat mencakup keterlibatan perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan serta pengendalian mutu Pendidikan”. Berdasarkan amanat tersebut jelas kiranya, terbukanya ruang bagi partisipasi masyarakat (termasuk orang tua wali) untuk ikut mendanai pendidikan. Di sinilah komite sekolah dibentuk untuk menjembatani aspirasi dan kontribusi tersebut secara sukarela.

Akan tetapi, semangat menyala-nyala seorang guru yang diberikan tugas tambahan untuk mewadahi partisipasi masyarakat tersebut tentunya tak seperti yang dibayangkan, jalan sempit nan sulit bagai punggung naga Gunung Piramid yang telah banyak memakan korban. Juga bagaikan jebakan Batman, terlalu sangat tipis dan sarat dengan perdebatan, antara pungutan dan sumbangan. Konflik etika dan hukum dimulai ketika definisi "Sumbangan" dan "Pungutan" menjadi bias di arena pergulatan. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan dijelaskan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya. Sebaliknya, pungutan bersifat wajib dan mengikat.

Pada akhirnya, ketika sekolah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bersama komite sekolah dan menetapkan "nominal ideal" dengan niat mulia meningkatkan kualitas pendidikan muridnya dan agar program sekolah menuju kualitas itu bisa berjalan, batasan sukarela itu sering kali bergeser. Sedikit saja ada pemaksaan, penentuan tenggat waktu, atau ada ucapan/perilaku yang diangggap “diskriminasi” terhadap siswa yang tidak membayar, maka sumbangan tersebut otomatis berubah wujud menjadi pungutan liar di mata hukum. Pada fase ini, siapapun orang tua yang pasti ingin anaknya mendapatkan pendidikan yang berkualitas agar menjadi generasi emas, apa yang akan kalian lakukan???

Gempuran media sosial yang begitu dahsyat, seharusnya kita sebagai orang tua (wali murid yang ingin anaknya menjadi generasi emas) harusnya punya benteng yang kuat dengan falsafah Jawa "ojo kagetan ojo gumunan" yang berarti jangan mudah kaget dan jangan mudah heran, sebuah ungkapan yang mengajarkan kita untuk memiliki mental yang tenang, stabil, dan tidak mudah goyah dalam menghadapi dinamika, perubahan, serta kejutan di dalam kehidupan sehari-hari. Intinya, jangan melakukan generalisasi dari sebuah peristiwa yang ada dan disama ratakan pada sekolah anak-anak kita, aset paling berharga kita.

Pernahkah kita (sebagai orang tua murid) berfikir, ketika kasus "dugaan pungli" mencuat, guru yang diberikan tugas tambahan menjadi kepala sekolah tersebut berada di posisi paling rentan, dan pada akkhirnya energi mereka habis untuk;  menghadapi pemeriksaan aparat penegak hukum (Polisi/Kejaksaan), menghadapi tekanan sosial dan sorotan media, dan bahkan menghadapi risiko sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga dicopot dari jabatan. Akan menjadi petaka pastinya, jika kondisi ketakutan yang masif ini melahirkan fenomena "kepala sekolah zona nyaman". Banyak kepala sekolah memilih bermain aman, diam tertunduk dan anti program terobosan, serta membiarkan sekolah berjalan apa adanya. Lantas apa dampak fatalnya? Mutu pendidikan stagnan, dan yang dirugikan pada akhirnya adalah para siswa dan kita sebagai orang tua.

Dilema etika ini tidak akan selesai jika kepala sekolah terus terbelenggu dalam sangkarut peraturan yang bias dan cenderung elastis. Namun, yang jauh lebih penting adalah kembali pada fungsi dan peran masing-masing secara arif dan bijaksana. Bagi sekolah, perlunya Keterbukaan (satu Tingkat di atas transparansi), di mana harus ada diksusi aktif antara orang tua dengan sekolah (komite sekolah)  bahwasannya setiap anggaran yang dihimpun dari masyarakat harus dikelola secara akuntabel oleh Komite Sekolah, bukan masuk ke rekening sekolah atau dikelola langsung oleh kepala sekolah, dan pentingnya audit eksternal secara berkala. Terakhir, ketegasan regulasi dan peningkatan anggaran publik, di mana pemerintah harus melahirkan satu regulasi yang jelas dan tegas (tidak multi tafsir). Dan, jika pemerintah benar-benar ingin sekolah bersih dari segala bentuk pungutan, maka alokasi dana pendidikan harus benar-benar mencukupi kebutuhan riil mutu sekolah.

Editor : M. Ainul Budi
Pungli kepala sekolah Pendidikan SMKN 3 Bondowoso