RADAR JEMBER - Banyak bertanya, Rismon sudah menyatakan, penelitian yang dilakukan keliru. Lalu, gimana nasib hasil penelitiannya itu bila dibawa ke pengadilan? Apakah bisa dijadikan dalil hukum untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu? Simak kupasan kang ngopi Koptagul, wak. Ampun buat ahli hukum kalau keliru ya!
Kisah ini tentang riset. Tentang kebenaran. Tentang angka 99,9% yang dulu terdengar seperti kepastian ilmiah. Lalu, tiba-tiba berubah menjadi drama plot twist yang lebih cepat dari sinyal Wi-Fi tetangga.
Tokohnya tiga orang yang sudah sangat familiar di timeline politik nasional, yakni Roy Suryo,
Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya disebut RRT. Geng Termul menyebutnya, Tiroris.
Mereka membangun sebuah narasi besar. Riset panjang, analisis digital, teori forensik, hingga lahirlah sebuah dokumen sakral bernama “Jokowi’s White Paper”. Di dalamnya ada satu angka yang mengguncang jagat politik, Ijazah Presiden Joko Widodo disebut 99,9% palsu.
Angka ini terdengar sangat ilmiah. Sangat presisi. Sangat meyakinkan. Persis seperti ramalan cuaca yang bilang kemungkinan hujan 99%, lalu ternyata matahari terik sampai ayam kampung pun pakai kacamata hitam.
Masalah mulai muncul ketika riset yang megah itu bertemu sesuatu yang lebih sederhana tapi sangat mematikan, bukti primer. Penerbit ijazahnya, yaitu Universitas Gadjah Mada, berkali-kali muncul ke publik dengan wajah tenang dan kalimat pendek yang efeknya seperti palu hakim. “Ijazahnya asli.” Teman seangkatan mengangguk. Dokumen arsip kampus muncul. Skripsi ada. Data mahasiswa ada.
Belum selesai sampai situ. Laboratorium forensik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia juga ikut memeriksa dokumen. Hasilnya tidak dramatis. Tidak meledak. Tidak viral. “Dokumen autentik.” Di dunia hukum, kalimat pendek seperti itu efeknya seperti meteor jatuh ke teori konspirasi.
Lalu tibalah bab yang membuat drama ini berubah dari film detektif menjadi film komedi absurd. Maret 2026. Rismon bertemu Presiden di Solo. Pertemuan ini tidak disiarkan seperti konser rock. Tidak ada efek lampu. Tidak ada musik latar dramatis. Namun hasilnya seperti adegan twist dalam film Christopher Nolan.
Rismon menyatakan, Riset sebelumnya keliru. Ijazah asli. Ia meminta maaf. Bahkan ia mengajukan Restorative Justice.
Di titik ini, para pengamat hukum langsung menepuk dahi secara kolektif. Karena dalam dunia akademik, penarikan kesimpulan seperti ini disebut retraction. Namun dalam dunia hukum pidana, retraction itu efeknya seperti ini, ente membawa meriam ke pengadilan untuk membuktikan ada perang. Lalu, nuan berkata, “Oh ya, maaf, ternyata itu cuma petasan.”
Lalu Nasib Penelitian Itu Gimana?
Nah, di sinilah bagian yang sering membuat publik bingung. Apakah buku penelitian itu otomatis tidak berlaku? Tidak juga.
Menurut hukum acara pidana, dokumen seperti buku tetap bisa diajukan sebagai bukti. Sistem pembuktian di Indonesia mengizinkan bukti surat. Namun ada satu masalah kecil yang ukurannya sebenarnya tidak kecil sama sekali. Hakim tidak wajib percaya.
Hakim akan menilai beberapa hal:
- Keaslian dokumen.
- Metodologi penelitian.
- Relevansi dengan perkara.
- Konsistensi penulisnya.
- Yang paling penting, bukti tandingan.
Di kasus ini, bukti tandingannya tidak main-main.
- UGM menyatakan ijazah asli.
- Polisi menyatakan autentik.
- Dokumen kampus ada.
- Teman kuliah ada.
Yang paling dramatis, penulis risetnya sendiri menarik kesimpulan.
Dalam logika pembuktian, ini seperti pertandingan sepak bola di mana striker tim sendiri tiba-tiba mencetak gol bunuh diri dari jarak dua meter.
Setiap polemik besar selalu melahirkan teori konspirasi. Ada yang bilang dokumen diganti.
Ada yang bilang arsip dimanipulasi. Ada yang bilang ada operasi rahasia super besar.
Masalahnya sederhana. Konspirasi sebesar itu membutuhkan ribuan orang yang harus kompak berbohong selama puluhan tahun. Mahasiswa. Dosen. Petugas arsip. Teman kuliah. Pegawai universitas. Polisi. Semua harus diam. Bahkan tetangga kos pun harus ikut merahasiakan.
Dalam ilmu politik, teori seperti ini biasanya runtuh oleh satu hukum alam yang sangat sederhana, manusia sulit kompak bahkan untuk arisan RT.
Kasus ini sebenarnya bukan hanya drama hukum. Ini juga pelajaran filsafat. Ada dua jenis kebenaran di dunia modern. Kebenaran yang viral. Kebenaran yang bisa dibuktikan.
Yang pertama hidup di media sosial. Yang kedua hidup di pengadilan. Masalahnya, keduanya sering tidak saling mengenal.
Seseorang bisa sangat yakin pada sebuah teori. Ia bisa menulis buku tebal. Ia bisa membuat presentasi 500 slide. Namun di ruang sidang, hakim tidak menilai seberapa keras seseorang berteriak. Hakim menilai seberapa kuat buktinya.
Angka 99,9% yang dulu terasa seperti kepastian ilmiah kini berubah menjadi ironi nasional. Karena dalam logika hukum, angka yang lebih relevan justru ini, 0% kekuatan bukti jika penulisnya sendiri mencabut kesimpulan.
Di sinilah drama ini mencapai klimaks filosofisnya. Riset boleh salah. Ilmuwan boleh keliru. Itu bagian normal dari ilmu pengetahuan. Namun ketika sebuah kesimpulan ilmiah berubah menjadi tuduhan publik yang merusak reputasi seseorang, hukum tidak lagi memandangnya sebagai diskusi akademik. Hukum melihatnya sebagai pertanggungjawaban.
Akhirnya kisah ini meninggalkan satu pelajaran yang lebih mahal dari semua teori konspirasi. Di media sosial, sebuah klaim bisa viral dalam lima menit. Di pengadilan, klaim yang sama bisa runtuh dalam lima detik.
Ketika penulis utamanya berkata, “Saya keliru,” seluruh bangunan narasi yang dulu tampak kokoh tiba-tiba terlihat seperti istana pasir yang disapu ombak. Drama belum selesai. Kasus hukum masih berjalan.
Namun satu hal sudah pasti, angka 99,9% yang dulu menggelegar kini berubah menjadi legenda politik modern. Kisah epik tentang bagaimana sebuah riset bisa berubah dari senjata argumen menjadi bumerang logika.
Foto Ai hanya ilustrasi
Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar