Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Enam Orang Dicambuk karena Asusila, Seperti Apa Hukum Islam di Aceh?

M. Ainul Budi • Minggu, 1 Februari 2026 | 18:30 WIB

Enam Orang Dicambuk karena Asusila, Seperti Apa Hukum Islam di Aceh? - Foto Ai hanya ilustrasi
Enam Orang Dicambuk karena Asusila, Seperti Apa Hukum Islam di Aceh? - Foto Ai hanya ilustrasi
 

RADAR JEMBER - Saya pernah seminggu di Banda Aceh. Pastinya asyik ngopi. Sayang, tak ketemu orang dihukum cambuk. Kali ini saya mengajak followers mengintip seperti apa hukuman berdasarkan syariat Islam itu? Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Di Tanah Rencong, hukum tidak selalu turun seperti embun yang diam-diam membasahi. Kadang ia datang seperti debur ombak Samudra Hindia. Keras, terlihat, dan tak bisa diabaikan. Cambuk di Aceh bukan sekadar rotan lentur yang menyentuh punggung. Ia adalah metafora rencong sosial. Tajam secara simbolik, pendek secara fisik, tapi panjang gaungnya. Sekali diayunkan, bukan cuma kulit yang bergetar, reputasi ikut gemetar sampai ke warung kopi, grup keluarga, dan arsip ingatan kampung.

Pada 29 Januari 2026, di Taman Bustanussalatin Banda Aceh yang namanya berarti “taman para sultan” hukum kembali naik panggung terbuka. Enam orang menjalani hukuman cambuk atas pelanggaran asusila. Bukan angka dongeng, enam.

Bukan hukuman samar, nyata. Salah satunya mantan pegawai kontrak Wilayatul Hisbah, aparat yang justru identik dengan pengawasan moral. Plotnya seperti hikayat terbalik, penjaga pagar justru tersangkut kawatnya sendiri. Jumlah cambukan pun tidak simbolis.

Ada yang menerima 23 kali, ada yang sampai 140 kali. Mahkamah Syariah menjatuhkan putusan, Kejaksaan Negeri bertindak sebagai eksekutor, publik menjadi saksi. Ini bukan ruang sidang tertutup, ini teater hukum terbuka dengan rasa malu sebagai pengeras suara.

Semua berdiri di atas fondasi legal yang jelas, Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014. Ini bukan aturan kabur, tapi kitab kerja operasional. Di dalamnya tertulis tegas dan numerik. Zina dapat dihukum hingga 100 kali cambuk. Ikhtilat sampai 30 kali. Perjudian 12 kali. Minuman keras 40 kali. Liwath 100 kali. Angka-angka ini bukan retorika, ini parameter sanksi. Setiap jenis pelanggaran punya takaran rotannya sendiri. Presisi seperti takaran kopi sanger, beda komposisi, beda rasa, beda akibat.

Namun justru di sinilah ironi berdiri setegak kubah Masjid Raya Baiturrahman. Tidak ada pasal cambuk untuk korupsi dalam Qanun Jinayat. Tidak ada hukuman rotan untuk pencuri uang rakyat. Korupsi, pencurian umum, dan pembunuhan tetap tunduk pada KUHP dan UU Tipikor nasional.

Jadi faktanya begini. Peminum alkohol bisa menerima 40 cambukan di depan publik, penjudi 12 cambukan, pelaku zina hingga 100 cambukan, tetapi koruptor miliaran rupiah tidak masuk daftar cambuk. Mereka masuk daftar dakwaan. Yang satu menerima rotan, yang lain menerima berkas.

Dalam literatur hukum Islam klasik, hudud mengenal hukuman potong tangan untuk pencurian berat (sariqah). Tetapi Aceh tidak mengambil paket penuh hudud. Yang diambil adalah versi yang dimodifikasi dan dikompromikan dengan sistem hukum nasional.

Maka lahirlah sistem hibrida, Qanun Jinayat untuk pelanggaran moral tertentu, KUHP dan UU nasional untuk kejahatan finansial dan kriminal umum.

Ini bukan setengah berani, tapi strategi konstitusional, seperti membangun kapal syariat dengan lambung undang-undang negara.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Hogi Minaya, Berawal dari Kejar Jambret demi Istrinya hingga Akhirnya Bebas dari Jeratan Hukum

Soal efektivitas, pendukung sistem ini tidak datang dengan opini kosong. Mereka membawa angka. Data lokal yang pernah dikutip dari wilayah seperti Bireuen menunjukkan, setelah penerapan hukuman cambuk, kejahatan perjudian, minuman keras, dan perzinahan dilaporkan turun hingga sekitar 70 persen.

Tujuh puluh persen, angka yang tidak kecil. Argumennya tajam, rasa malu publik bekerja lebih cepat dari proses penjara. Cambuk meninggalkan bekas di kulit, tapi malu meninggalkan bekas di identitas sosial. Ini hukuman tiga lapis, fisik, psikologis, dan komunal.

Tetapi kalangan akademisi mengangkat rem tangan analitis. Mereka mengingatkan, data jangka panjang masih terbatas dan perlu riset berkelanjutan.

Apakah penurunannya stabil? Apakah pelanggaran benar-benar hilang, atau hanya pindah ke ruang yang lebih tersembunyi? Apakah efek jera struktural atau hanya efek kejut? Pertanyaan ini penting agar kebijakan tidak hanya keras di eksekusi, tapi kuat di evaluasi.

Aceh akhirnya menjadi laboratorium hukum yang unik di peta Indonesia. Di sini hukum bukan hanya teks normatif, tapi juga pesan visual. Ia bekerja seperti mercusuar di ujung pantai. Tidak semua pelaut suka cahayanya, tapi semua melihatnya. Cambuk menjadi bahasa sosial, norma publik dijaga dengan cara yang juga publik.

Inspiratif atau ironis? Dua-duanya hidup berdampingan seperti ombak dan pantai. Dari Aceh, kita mendapat pengetahuan penting, hukum bisa berbentuk penjara, bisa berbentuk denda, bisa juga berbentuk rasa malu yang dipertontonkan.

Pertanyaan elegannya tinggal satu, kalau rasa malu terbukti menekan pelanggaran moral sampai sekitar 70 persen, apakah rasa malu juga layak dipentaskan untuk kejahatan yang merampok masa depan rakyat? Di situlah diskusi peradaban dimulai, bukan dengan bisik, tapi dengan data.

"Bang, mestinya korupsi itu potong tangan, karena mencuri uang rakyat."

"Wah, kalau itu diterapkan, para pejabat banyak tangannya buntung, wak." Ups

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Editor : M. Ainul Budi
#hukum cambuk #kuhp #uu tipikor #hukum islam #bireun #aceh