Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Publik sebagai Pilar Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Linda Harsanti • Minggu, 11 Mei 2025 | 20:41 WIB

 

Photo
Photo

Dalam era keterbukaan informasi dan tuntutan dari public yang semakin tinggi, karena diwarnai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin maju, akuntabilitas dan transparansi menjadi fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih, efisien, dan dipercaya masyarakat. Hal ini, menjadi kunci dalam memperkuat demokrasi dan partisipasi warga dalam pengambilan kebijakan publik serta memudahkan masyarakat dalam memberikan tanggapan, meninjau dan mengukur kinerja dari pemerintah. Tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi telah diwujudkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Akuntabilitas adalah kewajiban pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakan mereka kepada publik. Sedangkan transparansi adalah keterbukaan informasi dan proses pada pemerintah yang dapat diakses masyarakat untuk memahami kebijakan yang telah diambil. Hubungan dari akuntabilitas dan transparansi saling melengkapi, karena kedua hal tersebut tidak dapat diukur, Yang artinya, jika tanpa salah satu dari kedua hal tersebut, maka akan kehilangan makna. 

Kurangnya akuntabilitas juga menyebabkan kurangnya transparansi, karena transparansi adalah prasyarat utama untuk akuntabilitas, dan tanpa transparansi juga akan menyebabkan masyarakat dan lembaga pengawas tidak dapat menilai apakah proses pengambilan keputusan dan tindakan yang diambil sesuai dengan standar hukum. Dengan adanya transparansi memberikan manfaat, salah satunya yaitu meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah. Tidak meningkatnya akuntabilitas juga menyebabkan penyalahgunaan wewenang yang membuat ketidakadilan dan ketidakmerataan distribusi sumber daya dan pelayanan publik. Maka dari itu, solusi untuk meningkatkan akuntabilitas adalah dengan peningkatan transparansi juga, dengan disesuaikan oleh perkembangan zaman yang semakin maju dan canggih, yaitu dengan cara seluruh lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengembangkan sistem informasi berbasis elektronik. Dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) juga mulai menerapkan sistem pemerintah berbasis elektronik (e-government) untuk mengembangkan hal tersebut. Melalui SPBE ini, dapat memberikan penyelenggaraan pemerintah yang transparan dan akuntabel. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah sudah membuatnya, seperti e-pengaduan dan e-perizinan untuk layanan pengaduan dan perizinan untuk mengurangi kontak langsung, agar mencegah praktik pungli dan korupsi. Dengan demikian, harapan dari masyarakat agar lembaga pemerintah bisa melaksanakan tugas – tugas nya dengan baik atau dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan. 

 

Penulis : Sabrina Rara 

Mahasiswi Program Studi Administrasi Publik 

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

 

Editor : Linda Harsanti
#Transparansi Publik #akuntabilitas #sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)