Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Problematika Biaya Pendidikan Tinggi

Radar Digital • Jumat, 24 Mei 2024 | 21:43 WIB
Dicky Andriyanto
Dicky Andriyanto

Problematika Biaya Pendidikan Tinggi

Oleh :

Dicky Andriyanto

Akhir-akhir ini dunia pendidikan Indonesia sedang dihebohkan dengan fenomena penolakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada beberapa perguruan tinggi negeri. Lebih mencengangkan lagi, Kemendikbud menyebutkan bila pendidikan tinggi bersifat tersier atau tidak harus dilaksanakan. Sebab, Undang-Undang Pendidikan hanya mewajibkan pendidikan 12 tahun (SD–SMA).

Kontan sajam pernyataan tersebut memunculkan beragam reaksi.

Seperti cuitan; jika tidak kuliah, maka sulit mencari kerja karena pendidikan minimal yang dipersyaratkan mayoritas adalah sarjana (S-1).

Faktanya, untuk dapat bekerja pada sebuah instansi atau perusahaan harus berpendidikan paling rendah adalah diploma atau sarjana yang ditempuh melalui jalur pendidikan tinggi.

Permasalahan ini cukup serius karena menyangkut masa depan generasi bangsa yang memiliki semangat untuk belajar lebih tinggi, namun terkendala oleh mahalnya mahar pendidikan. 

Menurut BPS, persentase Angka Partisipasi Sekolah (APS) tahun 2023 untuk usia 19-23 tahun adalah 28,96 persen. di mana pada usia tersebut para pelajar bisa melanjutkan ke perguruan tinggi.

Sebagai perbandingan di tahun yang sama, APS untuk usia 7-12 (jenjang SD) sebesar 98,93 persen, usia 13-15 (jenjang SMP) sebesar 90,53 persen, dan usia 16-18 (jenjang SMA) sebesar 71,35 persen. Secara keseluruhan memiliki selisih sangat besar dibanding usia 19-23 tahun.

Data tersebut hendaknya menjadi perhatian pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama menemukan jalan tengah terkait minimnya partisipasi pelajar ke pendidikan tinggi. Bukan mengeluarkan pernyataan yang justru membuat minat mereka menjadi ciut untuk kuliah.

Jika melihat porsi anggaran pendidikan 2024 saat ini mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 612,2 triliun (tahun 2023) menjadi Rp 660,8 triliun.

Namun, berkaca pada tahun 2023 bahwa alokasi APBN khususnya untuk pendidikan tinggi hanya 0,6 persen atau Rp 8,2 triliun. Seakan membenarkan pernyataan Kemendikbud jika pendidikan tinggi bukanlah prioritas, sehingga alokasi dana dialihkan lebih besar kepada jenjang SD-SMA.

Sesungguhnya pendidikan tinggi juga memperoleh bantuan dari pusat melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Karena terbatasnya BOPTN, mahasiswa tetap diwajibkan membayar UKT sesuai kebutuhan di setiap program studi.

Di samping itu, beberapa pertimbangan menaikkan UKT antara lain: pertamaindeks kemahalan wilayah, yaitu perbedaan harga suatu barang disebabkan letak geografis yang berbeda, sehingga memengaruhi pembiayaan operasional suatu perguruan tinggi. 

Kedua, peningkatan kualitas penunjang pendidikan seperti laboratorium, ruang baca, dan lainnya supaya mahasiswa lebih berprestasi, membutuhkan biaya tambahan. Ketiga, model perkuliahan yang beragam seperti hybrid dan menggunakan tenaga pengajar asing/praktisi dapat menambah biaya pendidikan.

Di samping itu, status kampus ditengarai menjadi salah satu penyebab problematika tarif UKT yang dinilai terlalu tinggi. Kampus yang menyandang status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) memiliki kewenangan penuh untuk mengelola institusinya, termasuk mengenai UKT.

Jika PTNBH membuat keputusan untuk menambah sumber pendanaannya melalui UKT, maka ini bukan konsep PTNBH yang dikehendaki. Seyogyanya PTNBH diharapkan bisa memperoleh sumber pendanaan di luar UKT melalui kerja sama dengan pihak eksternal atau kampus memiliki badan bisnis sendiri dalam bentuk lain.

Kendati Kemendikbud memberikan pernyataan yang cukup kontroversi, bukan berarti tidak ada upaya yang dilakukan untuk tetap memfasilitasi masyarakat yang ingin kuliah.

KIP menjadi salah satu fasilitas yang diberikan terkhusus bagi keluarga tidak mampu, namun masih dalam jumlah terbatas.

Dengan demikian butuh beberapa evaluasi yang harus dilakukan pemerintah terhadap UKT, terlebih kenaikan UKT beberapa kampus dinilai tidak wajar dan dilakukan di saat perekonomian dalam kondisi kurang baik yang ditandai oleh kenaikan sejumlah kebutuhan pokok.

Pertama, dibutuhkan data yang real time mengenai kondisi perekonomian keluarga mahasiswa seperti penghasilan, jenis mata pencaharian, jumlah tanggungan, dan lainnya. Pada kasus ini, peran penting mahasiswa memberikan data secara riil sesuai yang dibutuhkan kampus. 

Kedua, pihak perguruan tinggi harus memiliki indikator yang jelas dan transparan dalam penilaian secara objektif dan adil karena memungkinkan antar mahasiswa yang memiliki kondisi ekonomi sama, tapi berbeda dalam penentuan besaran UKT. 

Ketiga, memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan pengajuan ulang pembayaran dengan mekanisme yang bisa dijangkau, seperti pembayaran secara angsuran, keringanan pembayaran, atau bahkan pembebasan biaya. 

Keempatdibutuhkan sosialisasi lebih intens apabila terdapat rencana kenaikan UKT supaya keluarga mahasiswa memiliki perencanaan keuangan secara matang untuk menyesuaikan kenaikan.

 Kelima, melakukan evaluasi kembali kepada perguruan tinggi yang memiliki/mengajukan status PTNBH untuk memastikan mereka memiliki sumber pendanaan yang baik di luar UKT mahasiswa, sehingga tidak membebani keluarga mahasiswa. 

Kenyataan hari ini, pendidikan tinggi merupakan syarat wajib bagi mayoritas angkatan kerja karena perusahaan menilai alumni pendidikan tinggi memiliki kualitas dalam bekerja.

Dalam teori modal manusia (human capital theory), tingkat pendidikan berpengaruh terhadap produktivitas kinerja individu, sehingga berdampak pada capaian organisasi yang optimal.

Karena itu, memaksimalkan calon tenaga kerja terdidik adalah bentuk modal yang sangat penting bagi negara/perusahaan di masa depan.

Namun yang terjadi adalah sebaliknya, BPS pada Agustus 2023 menyebutkan bila mayoritas pendidikan tenaga kerja setara/di bawah SD sebanyak 51,49 juta orang dan alumni universitas sebanyak 14,44 juta orang.

Pantas saja impor tenaga kerja asing (TKA) dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi.

TKA seolah dinilai lebih mumpuni, sedangkan SDM di Indonesia masih didominasi tamatan SD.

Masalah biaya pendidikan pada beberapa perguruan tinggi negeri harus segera menemui solusi, sebab pendidikan merupakan amanah UUD 1945; mencerdaskan kehidupan bangsa, tanpa ada tambahan kata biaya di dalamnya.

Artinya, anak-anak Indonesia berhak mengikuti pendidikan 12 tahun dan perlu didorong, serta difasilitasi untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi supaya diperoleh insan berilmu, beradab, dan berdaya saing.

*) Penulis adalah dosen Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga.

Editor : Radar Digital
#opini #pendidikan tinggi