Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Warung Madura Bukan Pesaing Minimarket

Radar Digital • Rabu, 15 Mei 2024 | 16:50 WIB
Moh. Khoirul Umam
Moh. Khoirul Umam

MADURA selangkah lebih maju”. Sebuah adagium yang menggambarkan fenomena berjualan ala orang Madura di kota-kota di Indonesia.

Di depan toko emas, orang Madura menjual dan membeli emas, sementara di depan pom bensin, orang Madura berjualan bensin eceran.

Bahkan di depan toko ritel raksasa seperti Indomaret dan Alfamart, orang Madura membuka warung ritel.

Madura memang unik, tidak hanya dikenal karena humor Madura yang kocak (Sujiwo Tejo:2018) tapi juga dikenal karena etos dan kegigihan orang Madura dalam urusan berjualan. Bahkan kegemaran orang Madura dalam berniaga ini semakin populer setelah para perantau Madura mempopulerkan brand bisnis ritel Madura yang buka 24 jam. Di hampir banyak kota di Indonesia dapat dijumpai bisnis ritel tersebut.

Bahkan di kota-kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Surabaya, Bandung, Yogyakarta dan Bali  bisnis ritel Madura berkembang pesat sehingga jarak antara satu dan yang lain bak mobil macet di jalan raya.

Kemunculan fenomena ini menjadi angin segar bagi hidupnya usaha ritel kecil di tanah air dan pertumbuhan ekonomi di kalangan masyarakat menengah bawah, terutama, setelah  toko ritel kecil dilibas habis oleh bisnis ritel modern seperti minimarket dan supermarket.

Melalui toko ritel Madura mata rantai distribusi barang semakin cepat berada di tangan konsumen dan masyarakat kota semakin dimanjakan karena semakin mudah dan praktis mendapatkan ragam kebutuhan. 

Selain itu, bisnis perdagangan ecer yang semula tidak dilihat sebagai komoditas usaha yang menjanjikan kini di tangan orang Madura menjadi salah satu komoditas usaha kecil menengah yang dapat mengurangi angka rumah tangga pengangguran dan membuka lapangan kerja baru bagi warga Madura.

Terbukti, perantau Madura yang awalnya bekerja di sektor jasa seperti sopir angkot, juru parkir, ojek terminal, pangkas rambut, dan tukang rongsokan keliling, kini, secara lambat laun mulai berpindah profesi setelah adanya peluang usaha ritel yang jauh lebih menjanjikan.

Satu persatu bisnis ritel Madura tumbuh di kota-kota dan memicu eksodus warga Madura ke daerah luar Madura. 

Tidak diketahui sejak kapan mereka memulai bisnis ritel tersebut tetapi yang jelas setelah terjadi urbanisasi warga Madura ke kota-kota metropolitan.

Menurut Kuntowijoyo (2002) warga Madura pergi ke kota-kota untuk mencari pekerjaan. Bahkan sebagian ke luar negeri seperti Arab Saudi dan Malaysia.

Salah satu alasan mereka merantau karena alasan lahan-lahan pertanian di Madura belum bisa dikelola secara produktif dan adanya persaingan kelas miskin-kaya di lingkungan sosial masyarakat Madura.

Bukan Pesaing Minimarket

Toko ritel Madura didesain sebagai toko ritel yang menyiapkan segala ragam kebutuhan harian seperti sembako, minuman, jajanan, makanan, dan non-makanan seperti rokok, sabun dan lainnya.

Toko ritel Madura bahkan dikenal sebagai toko serba ada yang harganya murah. Sementara yang paling populer menjadi ciri ritel Madura adalah dibuka secara terus menerus tanpa tutup, sehingga ada lelucon “buka terus sampai kiamat”.

Menjamurnya toko ritel Madura yang beroperasi 24 jam dan harga yang sedikit lebih murah, serta jarak antartoko yang berdekatan bahkan ada yang berjarak hanya 100 meter, mungkin saja menjadi pesaing  dan mengancam bisnis ritel usaha kecil menengah warga lokal, tapi bukan pesaing ritel modern.

Hal ini karena warung Madura tak layak disebut pesaing. Sebab, kapasitas toko ritel Madura jauh lebih kecil dan sederhana dibandingkan supermarket atau minimarket.

Bahkan jika dilihat dari sisi modal toko ritel Madura juga terbilang kecil karena rata-rata modal bisnis ritel Madura hanya di kisaran kurang lebih Rp 100 jutaan. Sehingga warung Madura bukan pesaing minimarket atau supermarket, tapi justru pesaing warung Madura yang lain. 

Di Bali, warung Madura dilarang untuk beroperasi 24 jam. Alasannya karena keluhan pengusaha minimarket terkait toko ritel Madura yang beroperasi sehari penuh tanpa tutup. Dari sini polemik larangan beroperasi 24 jam itu bermula. 

Monopoli Bisnis Ritel 

Menanggapi pelarangan toko ritel Madura di Bali, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) menganjurkan agar warung Madura menaati dan mengikuti regulasi daerah.

Respon Kemenkop-UKM ini menuai banyak kritik karena dinilai memiliki tendensi mengintervensi persaingan pasar yang bisa merugikan komunitas ritel tertentu.

Selain itu, anjuran tersebut kurang tepat, karena menurut data Global Economic Monitor World Tren, pertumbuhan penjualan ritel di Indonesia pada bulan Mei 2023 hanya mencapai 0,0 persen dan pernah mengalami rekor terendah yaitu -20,6 persen di tahun 2020. Sementara rata-rata pertumbuhan penjualan ritel di angka 7,99 persen dari 2011-2023 (CEIC, Data 2023).

Pertumbuhan penjualan ritel Indonesia tersebut terkategori rendah.

Rencana pengendalian pasar yang dilakukan pemerintah dengan regulasi yang tidak tepat, akan merugikan ritel kecil dan mengakibatkan mata rantai distribusi ritel mengalami hambatan.

Sementara secara bersamaan situasi ini menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pengecer kecil sehingga industri ritel kembali dimonopoli oleh perusahaan ritel berskala besar. 

Seharusnya pemerintah Indonesia belajar dari Negara Brazil yang pernah membuat kebijakan ekspansi toko ritel serba ada dengan jarak yang berdekatan.

Hal itu dibuat guna menjawab kebutuhan konsumen akan belanja yang praktis.

Akibat kebijakan tersebut trend toko ritel jarak dekat di Brazil terus tumbuh seperti ekspansi jaringan Minimircado Extra dan AmPm sebagai jaringan toko ritel serba ada.

Sehingga hasilnya di tahun 2021 penjualan ritel di Brazil naik mencapai 23.5 persen. 

Maka sudah seharusnya Kemenkop-UKM mendorong pertumbuhan bisnis ritel dengan memberi perlindungan terhadap industri ritel kecil seperti warung Madura.

Caranya adalah dengan menolak membatasi jam operasional dan mendorong persaingan pasar yang sehat, karena larangan beroperasi dapat menghambat rantai distribusi, membunuh bisnis ritel kecil menciptakan monopoli dan menghambat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). 

*) Penulis adalah dosen FISIP UIN Sunan Ampel Surabaya.

Editor : Radar Digital
#UIN Sunan Ampel Surabaya #warung madura #opini