Menyoal Warung Madura
Oleh: Sukidin
BEBERAPA waktu yang lalu sempat viral dan menjadi pembicaraan berbagai kalangan terkait dengan warung Madura yang dilarang beroperasi selama 24 jam.
Sebagai pemicunya yaitu adanya keluhan para pemilik minimarket yang merasa tersaingi dengan kehadiran warung kelontong Madura.
Pelaku usaha minimarket merasa mengalami penurunan omzet penjualannya karena pelanggan hijrah ke warung Madura.
Saat ini konsumen kelas menengah yang bekerja kantoran juga mengalami pergeseran pola belanja. Tidak semua pegawai pulang kantor itu sore hari, bahkan ada yang sampai malam. Pulang kantor biasanya langsung istirahat.
Pada tengah malam mereka bangun sambil mencari udara segar dan kemudian keluar rumah untuk sekedar ngopi dan berbelanja berbagai kebutuhan rumah tangga. Sudah tentu sasarannya adalah warung yang masih buka.
Orang Madura membaca fenomena tersebut sebagai peluang, yang kemudian berinisiatif membuka warungnya 24 jam nonstop.
Akhirnya, warung Madura mendapatkan posisi sebagai alternatif berbelanja bagi masyarakat. Saat ini warung Madura sudah bermunculan bak musim semi di berbagai daerah.
Kehadiran warung Madura dianggap sebagai pesaing, bahkan bisa sebagai ancaman bagi minimarket. Antara minimarket dan warung Madura memiliki segmen pasar atau konsumen yang relatif sama.
Jadi wajar bila minimarket merasa resah dan kemudian melakukan pengaduan kepada pemerintah daerah sebagai lembaga yang memiliki otoritas. Minimarket sebagai lembaga bisnis yang memiliki izin resmi dan membayar pajak yang cukup tinggi, merasa lebih berhak atas keberlangsungan usahanya.
Pada sisi yang lain kehadiran warung Madura dianggap ilegal dan mengganggu
. Akhirnya muncul imbauan terhadap warung-warung kelontong Madura agar tidak buka selama 24 jam dengan dalih untuk keamanan. Padahal imbauan tersebut belum disertai dasar hukum yang jelas.
Majalah Tempo merilis bahwa Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberitakan telah mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai peraturan daerah atau perda.
Namun, sekaligus mengklarifikasi bahwa kementeriannya menyebut tidak pernah melarang toko-toko kecil itu untuk berjualan nonstop.
Pihaknya telah meninjau Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, lalu kesimpulannya tidak ditemukan larangan secara spesifik terkait operasional warung Madura selama 24 jam.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan juga membantah kabar pembatasan jam buka warung Madura hingga 24 jam.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) merespons dengan menilai kebijakan itu berpotensi membebani masyarakat.
Menurut Ikappi Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya dapat memfasilitasi perkembangan UMKM di Indonesia, bukan malah mengerdilkan atau membatasi jam operasional.
Ikappi mendorong pemerintah memiliki keberpihakan pada UMKM. Pemerintah tidak perlu membatasi jam operasional warung Madura.
Keunikan warung Madura adalah gimmick-nya, buka 24 jam nonstop, dan tutup saat hari kiamat. Jargon buka 24 jam nonstop dengan gimmick tutup hari kiamat juga terpampang jelas di banner yang dipasang depan toko.
Terlepas dari gimmick yang unik, warung Madura memang menjadi salah satu katup penyelamat bagi masyarakat dengan menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari dalam satu tempat.
Warung Madura dikemas dengan tata letak rokok yang rapi hingga lampu di depan warung, serta ukuran toko yang kecil namun teratur, dan pemiliknya berasal dari Madura.
Salah satu keunggulan toko Madura adalah ketersediaan produk pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan mi instan dengan harga yang terjangkau. Masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa perlu repot mencari ke toko lain, dan bisa ke warung Madura terdekat.
Selain itu, dengan adanya pilihan pembelian dalam jumlah kecil atau eceran, masyarakat dapat mengatur pengeluaran sesuai dengan bujetnya. Toko-toko Madura umumnya tersebar di berbagai lokasi strategis, termasuk di sekitar kampus atau tempat kerumunan penduduk.
Dalam tulisan ini menawarkan tiga gagasan untuk menjamin keberlangsungan warung Madura dan pelaku UMKM lainnya.
Pertama, perlu diterbitkan peraturan pemerintah atau perda yang mengatur tentang UMKM, termasuk warung Madura. Usaha UMKM hendaknya diberi perlakuan yang sama dengan minimarket atau swalayan lainnya.
Sudah saatnya pemerintah menghadirkan regulasi yang pro pada pelaku ekonomi kerakyatan. Kebijakan ini juga akan berdampak kesejahteraan ekonomi pada masyarakat secara lebih luas.
Kedua, perlu pembinaan secara berkelanjutan pada UMKM. Pemerintah memiliki mandat untuk melakukan pembinaan secara lebih intensif pada pelaku UMKM. UMKM kelontong, termasuk warung Madura perlu membentuk wadah, semacam asosiasi warung kelontong.
Melalui asosiasi warung kelontong, pemerintah dapat memberi dorongan dan memfasilitasi dengan melibatkan berbagai pihak untuk pengembangan usaha warung kelontong. Adanya sinergisitas antara pelaku warung kelontong, pemerintah dan supplier atau pabrikan dapat memperluas jejaring warung kelontong.
Pemerintah melalui Kemenkop UKM dapat memberikan fasilitas permodalan kepada pengusaha warung Madura, disertai pelatihan-pelatihan yang dapat menambah kompetensi bisnis. Warung Madura juga berjasa dalam melestarikan kearifan lokal karena men-display produk lokal dan jajanan atau makanan khas daerah masing-masing.
Ketiga, perlu jaminan keamanan. Pemerintah melalui pihak keamanan harus memberikan rasa aman pada masyarakat. Sehubungan dengan aktivitas masyarakat yang terus meningkat, maka jam kerja polisi untuk melindungi masyarakat juga meningkat. Adanya fenomena warung Madura yang buka 24 jam, mengharuskan pihak keamanan memberikan perlindungan secara nonstop.
Menjamin rasa aman masyarakat dalam melakukan aktivitasnya merupakan tanggungjawab aparat keamanan dan masyarakat secara kolektif. Dengan demikian eksistensi warung Madura akan tetap terjaga, tanpa ada rasa curiga ada pihak yang mengganggunya.
Di masa depan diharapkan tidak ada lagi isu pelarangan jam operasional warung Madura. Daya kreativitas dan inovasi warung Madura justru perlu diapresiasi untuk menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan di daerahnya.
*) Penulis adalah Koordinator Program Studi Magister Pendidikan IPS FKIP Universitas Jember.
Editor : Radar Digital