PERJUANGAN PANJANG PESANTREN DAN MA’HAD ALY
Abd. Halim Soebahar*
Tulisan ini hanya ingin refleksi perjuangan panjang pesantren dan Ma’had Aly sebagai perguruan tinggi khas pesantren. Pertama, bahwa tumbuh kembang pesantren tidak bisa terlepas dari peran Walisongo.
Berbagai kajian menunjukkan, bahwa aktivitas pendidikan yang digagas para Walisongo, pertama-tama, dengan cara merintis pendidikan yang kemudian dikenal sebagai pesantren di wilayah masing-masing.
Sunan Ampel dengan Pesantren Ampelnya, Sunan Bonang dengan Pesantrennya di Bonang Tuban, Sunan Drajat dengan pesantrennya di Drajat Lamongan, Sunan Giri dengan Pesantren Giri di Gresik, dan sebagainya.
Oleh karena itu, dari segi historis pesantren tidak hanya identik dengan makna keislaman tetapi juga mengandung makna keaslian (indegenous) Indonesia. Hasil riset Ronald Alan Lokens Bull (A Peaceful Jihad, 2005) menegaskan, bahwa pesantren pertama kali dirintis oleh Syaikh Maulana Malik Ibrahim pada tahun 1399 masehi, jauh sebelum pemerintah kolonial menginjakkan kakinya di Bumi Indonesia, dan pesantren telah memiliki kontribusi besar terhadap perjalanan pendidikan bangsa, riset Kamaruzzaman (2010) berhasil meyakinkan, bahwa: “Pesantren Sebagai Pusat Peradaban Muslim: Pengalaman Indonesia untuk Asia Tenggara”.
Dalam konteks perubahan, ikhtiar inovasi, konvergensi, bahkan reformasi tidak bisa dihindari, prinsip “continuity and change”, keberlanjutan dan perubahan yang terus terjadi pada pesantren. Sejak akhir abad ke-20, ketika mengkaji tentang pendidikan Islam, tentu yang dibahas bukan hanya pesantren, tetapi juga pendidikan diniyah, dan sebagainya.
Kenapa?, karena institusi-institusi itulah yang akhirnya diakui sebagai khazanah pendidikan dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.
Kedua, perjuangan pesantren yang sudah berabad-abad ternyata kurang memperoleh perhatian dari pemerintah, pesantren tidak tercover dalam UU No. 4/1950 (Juncto UU No. 12/1954) tentang Pokok-Pokok Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah maupun dalam UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Eksistensi pesantren, akhirnya baru “diakui setengah hati” dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dijelaskan lebih operasional dalam PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan PMA No. 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, dan khusus tentang Ma’had Aly diatur lebih detail dalam PMA Nomor 71 Tahun 2015, sehingga banyak pesantren mengajukan ijin operasional penyelenggaraan Ma’had Aly, meskipun beberapa Ma’had Aly sudah operasional jaun sebelumnya, seperti Ma’had Aly Sukorejo berdiri 1990, Ma’had Aly Lirboyo dan Ma’had Aly Nurul Qadim berdiri 2006, dan sebagainya.
Ketiga, pengakuan secara yuridis pesantren dan Ma’had Aly penting agar memiliki payung hukum yang kuat. Kalau Pesantren dikenal sebagai lembaga pendidikan yang asli Indonesia, maka Ma’had Aly dikenal sebagai perguruan Tinggi Khas Pesantren yang bertujuan mencetak ulama intelektual dan intelektual ulama.
Kalau pesantren sudah berdiri sejak berabad-abad lamanya, baru memperoleh pengakuan sejak UU No. 20 Tahun 2003, maka Ma’had Aly baru dapat pengakuan dalam PMA Nomor 71 Tahun 2015.
Posisi dan eksistensi Pesantren dan Ma’had Aly kini semakin kokoh dengan diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly, sehingga terjadi perkembangan signifikan, dari 13 lembaga (2016) menjadi 76 lembaga (2024) yang memperoleh ijin operasional.
Atas perkembangan ini, saya sangat mengapresiasi peran tiga tokoh bangsa terhadap masa depan Pesantren dan Ma’had Aly, yakni: Presiden RI Joko Widodo, Gus Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas dan Gubernur Jawa Timur 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa.
Ketiganya telah menorehkan tinta emas bagi perjalanan pesantren dan Ma’had Aly ke depan.
Kalau Presiden Joko Widodo berkontribusi dengan diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perpres 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, maka Gus Menteri Yaqut Kholil Qoumas sangat proaktif langsung membuat PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren dan PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly, sedang Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berperan luar biasa, karena begitu dilantik sebagai Gubernur Jawa Timur (13 Pebruari 2019) langsung membuat kebijakan diskresi, kebijakan yang sangat dibutuhkan Masyarakat meskipun belum ada payung hukumnya (UU No. 18 Tahun 2019 baru disahkan 15 Oktober 2019).
Gubernur Perempuan pertama Jawa Timur ini langsung membuat kebijakan percepatan penyiapan SDM Pesantren dengan memberikan beasiswa kepada mahasantri Ma’had Aly, beasiswa Kuliah S1 di Al-Azhar Kairo, dan beasiswa S2. Sekarang varian beasisw yang diberikan semakin lengkap, meliputi: beasiswa kuliah S1 di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir dan Kuliah Program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) di PTKI Jawa Timur serta beasiswa untuk mahasantri Program Marhalah Ula (M1/S1) dan Marhalah Tsaniyah (M2/S2) Ma’had Aly, sehingga selama 5 tahun sudah berhasil bermitra dengan 116 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan beasiswa telah dinikmati oleh 4.860 Mahasiswa dan Mahasantri yang kesemuanya berKTP Jawa Timur. Kini sudah ada 123 perguruan tinggi mitra, dan 5680 beasiswa yang dinikmati oleh mahasiswa dan mahasantri.
Keberlanjutan kebijakan telah terjamin bersamaan dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahunn 2023 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2022.
Ini tentu salah satu faktor pemicu dinamika perkembangan Ma’had Aly di Jawa Timur.
Kalau di Indonesia ada 76 Ma’had Aly (Program Marhalah Ula, M1/S1), maka 31 diantaranya ada di Jawa Timur. Kalau di Indonesia hanya ada 4 Ma’had Aly (Program Marhalah Tsaniyah, M2/S2), maka 3 diantaranya ada di Jawa Timur, yakni di Ma’had Aly Sukorejo Situbondo, Ma’had Aly Lirboyo Kediri, dan Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang. Ketiga Ma’had Aly tersebut semuanya sebagai mitra Penyelenggara Beasiswa untuk Program Magister. “Pesantren Bangkit Jatim Bangkit, Jatim Bangkit, Terus Melaju”. Wallāhu a’lam bish shawāb…!
*Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, MA, adalah Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren dan Diniyah (LPPD) Provinsi Jawa Timur, Guru Besar UIN KHAS Jember, Wakil Ketua Umum MUI Jawa Timur dan Pengasuh PP Shofa Marwa Jember
Editor : Radar Digital