Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Penyalahgunaan Hak Veto dalam Sidang PBB

Radar Digital • Selasa, 23 April 2024 | 21:20 WIB
Photo
Photo

Penyalahgunaan Hak Veto dalam Sidang PBB

Oleh Nadia Yasmin Dini

RASANYA tahun 2024 sangat cocok untuk kita disebut sebagai tahun penuh konflik. Terhitung baru empat bulan kita menginjakkan kaki di tahun 2024, sudah ada dua konflik besar yang kita rasakan.

Satu konflik berasal dari dalam Negara kita sendiri dan Satu Konflik lain berasal dari luar.

Jika menyinggung soal konflik dalam negeri tentu kita semua akan tertuju pada satu hal, yakni sengketa pilpres yang sampai sekarang masih menjadi penghalang kita semua untuk dapat hidup tenang.

Masyarakat Indonesia saat ini masih sibuk menanti putusan MK yang akan dibacakan tanggal 22 April mendatang.

Setidaknya kita masih memiliki harapan untuk bisa rehat sejenak dari segala bentuk pertikaian pemilu sembari menunggu hasil putusan tersebut.

Namun, seakan tak diberi jeda untuk hidup tenang dari segala problematika pilpres, kita kembali dihadapkan dengan sebuah konflik yang baru-baru ini terjadi antara Negara Iran dan Israel. Tepat di tanggal 13 April kemarin, Iran secara terang-terangan telah menyerang Israel.

Diketahui bahwa serangan Iran tersebut merupakan bentuk serangan balasan atas serangan yang telah dilakukan Israel lebih dulu ke Iran pada tanggal 1 April yang berhasil menewaskan hingga dua jenderal dan lima perwira Iran.

Namun, baru-baru ini Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan jika salah satu akar dari konflik Iran dan Israel juga dikarenakan konflik antara Palestina dan Israel yang sampai saat ini masih belum juga mendapatkan titik terang.

Sebab, seperti yang kita tahu, Iran menjadi negara yang begitu vokal membela Palestina dalam melawan Israel. Dengan kata lain, Iran begitu mendukung kemerdekaan Palestina.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina atau menghapuskan segala bentuk ketidakadilan yang selama ini mereka rasakan adalah dengan cara menjadikan Palestina sebagai anggota penuh dalam PBB.

Karena dengan begitu, nantinya Negara Palestina akan mendapatkan pengakuan kenegaraan.

Diketahui bahwa Palestina sudah mengajukan diri untuk menjadi anggota penuh PBB sejak bertahun-tahun yang lalu. Namun, selalu gagal hingga detik ini.

Begitu pula dengan hasil sidang PBB, Kamis, 18 April kemarin. Palestina kembali gagal menjadi anggota penuh PBB lantaran Amerika Serikat menolak hal tersebut.

Padahal, 12 negara termasuk Indonesia sendiri setuju dan mendukung Palestina untuk masuk dalam keanggotaan penuh PBB. Sementara dua negara lain, Inggris dan Swiss, berada di tim abstain.

Dalam sidang kemarin, hanya Amerika Serikat sendirilah yang secara tegas menolak keanggotaan penuh Palestina dan pada akhirnya melakukan veto atas upaya tersebut.

Hak veto dalam PBB adalah hak yang bisa dipakai untuk membatalkan keputusan, ketetapan, atau rancangan peraturan anggota Dewan Keamanan oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB tersebut adalah Amerika Serikat (AS), China, Prancis, Rusia, dan Inggris.

Hak veto merupakan salah satu ketentuan yang disepakati dalam Piagam PBB pada 1945.

Kelima negara tersebut mendapatkan hak veto karena berperan besar dalam pembentukan PBB, pemenang perang Dunia ke II, serta memainkan peran penting dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. (CNN Indonesia, 2023).

Hak Veto ini serupa dengan privilege atau hak khusus. Karena suara dari kelima anggota tetap Dewan Keamanan PBB tersebut sangat diperhitungkan dalam sidang.

Apabila salah satu dari kelima negara tersebut ada yang tidak setuju dan pada akhirnya menggunakan hak veto maka keputusan tersebut tidak akan disetujui.

Itu sebabnya, satu penolakan dari Amerika Serikat mampu menggagalkan keputusan untuk menjadikan Palestina sebagai anggota penuh dari PBB.

Sudah jelas jika salah satu alasan utama Amerika Serikat menolak adalah karena Amerika Serikat merupakan sekutu dari Israel.

Pastinya Amerika Serikat akan selalu berada di pihak Israel. Dengan melakukan veto dalam sidang tersebut, Amerika Serikat sama saja telah menyalahgunakan hak veto yang mereka miliki.

Sebab, bukannya menciptakan perdamaian serta keamanan internasional, malah hak tersebut telah menimbulkan ketidakadilan terhadap warga negara Palestina dan mengandung keberpihakan terhadap Israel.

Dari kasus ini, seharusnya komunitas internasional bisa mencarikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Tanpa terhalang oleh kepentingan sempit dari negara-negara pemilik hak veto.

Editor : Radar Digital
#Radar Jember #opini