Anwar Usman Jabat Kembali Ketua MK?
Oleh: Jamil
VIRAL di berbagai media sosial unggahan hasil tracking gugatan Anwar Usman yang didapat melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Dalam gugatan tersebut terdapat dua kategori permohonan penggugat (Anwar Usman) yaitu penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028, dan dalam pokok perkara berupa Pembatalan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.
Tak sedikit pihak-pihak yang mencurigai, bahwa gugatan ini sarat dengan “drama politik” yaitu pemanfaatan jalur peradilan untuk kemenangan paslon tertentu dalam gugatan perselisihan hasil pemilu di MK. Kecurigaan ini tentu sangat beralasan mengingat pencalonan wakil presiden nomor urut 2 memang berangkat dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang sarat dengan masalah. Masalah putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 bahkan diungkapkan sendiri oleh 4 Hakim MK melalui dissenting opinion-nya. Sehingga sangat wajar kalau ada kecurigaan MK akan dimanfaatkan Kembali untuk kemenangan capres dan cawapres tertentu. Terlepas dari “drama politik” tersebut, lalu bagaimana peluang gugatan Anwar Usman ini dari perspektif hukum administrasi negara?
Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan
Jamak diketahui para ahli hukum, bahwa setiap surat Keputusan dilindungi oleh asas Vermoeden Van Rechtmatige atau Presumptio Iustae Causa. Artinya, gugatan tidak dapat menunda atau menghalangi berlakunya SK. Namun demikian pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 1986 memberikan hak pada penggugat untuk dapat mengajukan permohonan penundaan berlakunya SK. Jika hal tersebut dikabulkan, maka hak-hak dari penggugat pulih kembali untuk sementara waktu sampai ada putusan akhir yang dikeluarkan oleh PTUN.
Dari tracking yang dilakukan penulis melalui SIPP PTUN Jakarta, belum ada ketetapan atas permohonan tersebut. Ketetapan yang sudah dikeluarkan oleh PTUN Jakarta adalah penolakan hak intervensi yang diajukan oleh Denny Indrayana. Sedangkan untuk permohonan penundaan pelaksanaan keputusan masih belum ditemukan ketetapannya. Artinya, permohonan aquo masih berpeluang untuk dikabulkan, karena menurut Pasal 67 ayat (3) UU 5/1986 permohonan penundaan berlakunya SK dapat diputus terlebih dahulu sebelum pokok sengketanya. Artinya, suka-suka pengadilan kapan permohonan penundaan aquo mau diputuskan.
Namun, yang juga perlu diperhatikan adalah status Pengadilan MK yang menjadi pengadilan puncak sejajar dengan MA. Artinya, meskipun PTUN Jakarta tidak secara hierarkis berada di bawah MK, tetapi MK memiliki alasan kuat untuk mengabaikan putusan PTUN Jakarta manakala permohonan penundaan pemberlakuan SK dikabulkan. Dengan demikian, Anwar Usman berpeluang dikembalikan jabatannya sebagai Ketua MK untuk sementara waktu oleh PTUN Jakarta, tetapi MK juga sangat mungkin tidak mengindahkan putusan PTUN.
Gugatan Berpotensi Obscuur Libel
Penulis tidak mengetahui posita dari gugatan yang diajukan Anwar Usman, karena di SIPP PTUN Jakarta tidak dapat diakses (tentu hal ini memiliki perdebatan tersendiri dari aspek hukum keterbukaan informasi publik. Tetapi, berdasarkan tracking penulis di SIPP PTUN Jakarta pada tanggal 10 Januari PTUN juga memeriksa Majelis MKMK dalam agenda sidang pemeriksaan persiapan. Hal tersebut memberikan keyakinan pada penulis bahwa posita gugatan Anwar Usman berkaitan dengan Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam hal alasan gugatan Anwar Usman mengaitkan dengan putusan MKMK, maka dapat dipastikan gugatan tersebut kabur atau obscuur libel, karena kesalahan (kecacatan) SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK (SK Nomor 17 Tahun 2023) masih dikaitkan dengan putusan lembaga lain di luar lembaga yang menerbitkan SK itu sendiri.
Perlu dipahami bahwa hakikatnya gugatan atas SK itu adalah menguji keabsahan (rechtmatigheidstoetsing). Keabsahan SK diukur dari wewenang, prosedur dan substansi (Pasal 52 UU 30 Tahun 2014). Tentunya kesalahan atau cacat wewenang, prosedur maupun substansi harus melekat pada SK yang menjadi objek gugatan itu sendiri bukan dikaitkan kepada putusan atau keputusan yang dikeluarkan lembaga lain. Dengan kata lain, kesalahan orang atau lembaga lain jangan ditimpakan kepada SK yang sudah dikeluarkan Pejabat Tata Usaha Negara secara benar. Oleh karena itu, Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 mengecualikan SK tata usaha negara yang memiliki keterkaitan dengan aspek hukum lain maupun lembaga lain demi menjaga kemurnian tata usaha negara yang memiliki karakteristik yang spesifik.
Error In Persona dan Error Objecto
Dalam SIPP PTUN Jakarta terdapat agenda sidang dengan mendengarkan jawaban tergugat melalui e-Court. Tidak tertera identitas tergugat, namun dari berbagai berita diketahui bahwa yang menjadi tergugat adalah Suhartoyo, yaitu ketua MK terpilih yang menggantikan Anwar Usman. Hal tersebut tentu akan menimbulkan pertanyaan, bukankah terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK didasarkan rapat pleno yang dihadiri dan disetujui semua hakim MK, termasuk Anwar Usman sendiri? Atas dasar itu, menjadi sangat janggal manakala Suhartoyo yang menjadi tergugat (error in persona).
Dari aspek objek gugatan, yaitu SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Nomor 17 Tahun 2023 juga tidak tepat (error in objecto) karena sebagaimana yang telah penulis sampaikan sebelumnya SK aquo seharusnya menjadi SK Tata Usaha Negara yang dikecualikan dari objek sengketa tata usaha negara. Bertolak dari argumentasi aquo, maka gugatan Anwar Usman sebaiknya tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau ditolak segala petitumnya.
*) Penulis adalah dosen FH Ubhara Surabaya dan Mahasiswa Program Doktor UB Malang.